TANGSELXPRESS- Pemberlakukan tilang uji emisi kendaraan mulai diterapkan sejak 1 September hingga 30 November 2023. Bagi pengendara yang melintas di kawasan Jakarta dan tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 250 ribu kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.
Setiap pengendara yang ingin melintasi Jakarta sudah diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar terhindar dari razia dan terkena tilang.
Uji emisi bisa dilakukan di beberapa tempat salah satunya bengkel resmi yang tersedia di Jabodetabek, bahkan di Tangerang Selatan tersedia uji emisi keliling di beberapa kecamatan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel telah menyelenggarakan uji emisi keliling kendaraan di tujuh kecamatan sejak 24 Agustus 2023.
Berikut jadwal uji emisi keliling di tujuh kecamatan di Tangerang Selatan:
1. Kecamatan Pamulang berlangsung tanggal 24 Agustus 2023.
2. Kecamatan Setu berlangsung tanggal 31 Agustus 2023.
3. Kecamatan Ciputat berlangsung tanggal 7 September 2023.
4. Kecamatan Ciputat Timur berlangsung tanggal 14 September 2023.
5. Kecamatan Serpong berlangsung tanggal 21 September 2023.
6. Kecamtan Serpong Utara berlangsung tanggal 27 September 2023.
7. Kecamatan Pondok Aren berlangsung tanggal 5 Oktober 2023.
Layanan uji emisi keliling di tujuh kecamatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB, dengan biaya Rp 25.000 per kendaraan.