TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan empat titik ruas jalan yang akan menerapkan sistem ganjil genap. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Polres Metro Tangerang Kota, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
“Arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya,” ungkap Arief saat dikonfirmasi seperti dikutip, Kamis (31/8).
Berdasarkan koordinasi dengan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, berikut rencana penerapan ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta:
– Jalan Daan Mogot
– Jalan HOS Cokroaminoto
– Jalan Raden Saleh
– Pintu masuk Tol Tangerang arah Jakarta.
“Hanya masih terkendala bahwa ruas-ruas jalan yang masuk wilayah DKI Jakarta pun belum ditetapkan sebagai ruas jalan wajib ganjil genap. Untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DKI Jakarta,” tambahnya.