TANGSELXPRESS – Tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas kini telah menjadi tersangka. Adapun salah satu anggota bernama Praka Riswandi Manik (RM) merupakan anggota Paspampres.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiga oknum anggota melakukan hal tersebut karena korban diduga penjual obat-obatan secara ilegal.
“Karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal,” ujar Irsyad dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Menurut Irsyad, motif pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang kemudian menangkap dan memeras korban. Selanjutnya, korban diculik dan dibawa ke sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) untuk kemudian ketiga oknum TNI itu menelpon keluarga korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta.
“Setelah ditangkap, (korban) dibawa dan diperas (keluarganya dengan meminta) sejumlah uang,” terangnya.
Saat menyandera korban, lanjut Irsyad, ketiga oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” tambahnya.