TANGSELXPRESS – DPR RI mendukung RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU PPRT sendiri sudah lama tidak berjalan, padahal saat ini banyak PRT yang mengalami kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam interupsi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2023).
“Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78, namun saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan,” kata Luluk dalam keterangan yang diterima.
Luluk menyebut tidak adanya UU yang melindungi hak PRT membuat para PRT tersebut diperlakukan semena-mena. PRT juga dianggap sebagai warga kelas 2 tidak diakui dalam bekerja dan tidak diakui hak-haknya.
Pihaknya menyampaikan, kasus kekerasan kepada PRT sama halnya dengan kasus human traficking di luar negeri. Padahal di dalam negeri kasus tersebut hampir serupa.
“Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini. Kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah,” harap politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.