• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 27 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Inmendagri Diterbitkan terkait Pengendalian Polusi, Ini Isinya

admin by admin
Agustus 23, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Inmendagri Diterbitkan terkait Pengendalian Polusi, Ini Isinya

Ilustrasi langit Jakarta yang tercemar polusi. Foto: Capture Instagram

70
SHARES
155
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri tersebut memuat beberapa hal pokok yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Wali Kota se-Jabodetabek.

Adapun instruksi itu meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

BACA JUGA :  Pemberlakuan WFH di DKI dan Kebijakan Daerah Penyangga Harus Berjalan Beriringan

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” jelas Safrizal dalam siaran persnya, Rabu (23/8).

“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” lanjutnya.

Sementara itu, kebijakan WFH-WFO diharapkan mampu mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor dan lain-lain.

BACA JUGA :  Harga BBM Subsidi Batal Naik, Pertamina Turut Beri Imbauan
Tags: InmendagriPencemaran UdarapolusiPolusi Udara
Previous Post

Waspada! Covid-19 Varian Eris Sudah Menyebar di Indonesia, Serang Saluran Pernapasan

Next Post

DPR Desak Oknum Polisi yang Terlibat Pelecehan Seksual Harus Ditindak Tegas

Related Posts

Pagi Ini, Tol Japek Arah Cikampek Terpantau Mulai Padat
NASIONAL

Catat Tanggalnya, Pemerintah Beri Diskon Tarif di 26 Ruas Tol Selama Nataru

November 27, 2025
1.2k
Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua
NASIONAL

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua

November 25, 2025
1k
Operasi Merdeka Jaya, 9.035 Personel Siap Amankan Rangkaian HUT RI
NASIONAL

H8 Operasi Zebra 2025, Penindakan Pelanggaran Lalin Capai 642.865 Perkara

November 25, 2025
1.2k
Kapolri Bakal Ubah Paradigma Penanganan Aksi Unjuk Rasa
NASIONAL

Kapolri Bakal Ubah Paradigma Penanganan Aksi Unjuk Rasa

November 24, 2025
828
Anwar Iskandar Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025–2030
NASIONAL

Anwar Iskandar Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025–2030

November 23, 2025
3k
NASIONAL

Hari Kelima Operasi Zebra 2025, Penindakan Didominasi Sistem ETLE

November 22, 2025
881
Next Post
Pemerintah Harus Respons Cepat Desakan Penerbitan Aturan Teknis UU TPKS

DPR Desak Oknum Polisi yang Terlibat Pelecehan Seksual Harus Ditindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com