• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

DPR Desak Oknum Polisi yang Terlibat Pelecehan Seksual Harus Ditindak Tegas

admin by admin
Agustus 23, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Pemerintah Harus Respons Cepat Desakan Penerbitan Aturan Teknis UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Freepik

77
SHARES
171
VIEWS

TANGSELXPRESS – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto merasa prihatin terhadap kasus-kasus oknum polisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Didik mengingatkan soal komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak kompromi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apapun itu. Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.

Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

“Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban,” ujar Didik dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/8).

BACA JUGA :  Kebijakan Subsidi dan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Tidak Efektif

Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.

“Karena tidak cukup hanya dengan saksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” terangnya.

Soal masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Meski begitu, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara.

BACA JUGA :  Misteri Kematian Diplomat Kemenlu, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru

Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan sang AKP dilakukan di kantor polisi. “Jadi penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi,” tambahnya.

Tags: DPR RIKomisi III DPR RIOknum PolisiPelecehan seksual
Previous Post

Inmendagri Diterbitkan terkait Pengendalian Polusi, Ini Isinya

Next Post

Anggaran Ketahanan Pangan 2024 Dianggap Seperti Fatamorgana

Related Posts

Resep Pempek Palembang Asli, Lengkap dengan Cuko Hitam dan Tips Kenyal
KULINER

Resep Pempek Palembang Asli, Lengkap dengan Cuko Hitam dan Tips Kenyal

Januari 19, 2026
3k
Lidah Terasa Hambar Saat Flu? Ini 7 Cara Alami untuk Kembalikan Selera Makan
KESEHATAN

Lidah Terasa Hambar Saat Flu? Ini 7 Cara Alami untuk Kembalikan Selera Makan

Januari 19, 2026
134
Hari Kedua Pencarian, Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Datangi Posko Ante Mortem
DAERAH

Hari Kedua Pencarian, Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Datangi Posko Ante Mortem

Januari 19, 2026
138
Bocah Ditemukan Tewas di Rumah Mewah Cilegon, Polisi Turun Tangan
MEGAPOLITAN

Lansia di Tangerang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Anaknya

Januari 19, 2026
1.2k
Basarnas Lanjutkan Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Ini
DAERAH

Basarnas Lanjutkan Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Hari Ini

Januari 19, 2026
3.1k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Intensitas Ringan

Januari 19, 2026
1.2k
Next Post
Anggaran Ketahanan Pangan 2024 Dianggap Seperti Fatamorgana

Anggaran Ketahanan Pangan 2024 Dianggap Seperti Fatamorgana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com