TANGSELXPRESS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat penerapan uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi , kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang belakangan ini semakin marak. Nantinya, Kemenhub akan menambah lokasi uji emisi untuk memfasilitasi masyarakat.
“Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan seperti dikutip, Senin (14/8).
Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek. “Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek,” tegasnya.
Selain uji emisi, Budi menjelaskan pihaknya juga mempertimbangkan membuat kebijakan baru, yakni aturan 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.
“Berkaitan dengan utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1,” pungkasnya.
Terakhir, Budi berharap nantinya aturan 4 in 1 tersebut dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” tambahnya.