• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 2 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Jalan Rusak Harus Segera Diperbaiki atau Diberi Tanda

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Agustus 9, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Suara Mahasiswa Menghadapi Maraknya Jalan Rusak di Provinsi Banten

Jalan rusak di Tangerang Selatan. Foto: Kompas.com

96
SHARES
214
VIEWS

RUSAKNYA jalan bagi warga merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari. Berbagai kerusakan jalan berupa jalan berlubang cukup dalam dan aspal yang terkelupas menimbulkan kemacetan jalan karena kendaraan harus melambatkan jalan dengan kecepatan antara 5 – 20 km/jam.

Kerusakan jalan di Jalan Setu Bungur banyak menuai keluhan warga. Di jalan tersebut juga sering terjadi rebutan jalur kendaraan sepeda motor di tengah kerumunan anak-anak. Jalan tersebut pernah diperbaiki namun kembali rusak.

Selain menghambat perjalanan, kerusakan jalan juga menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak. Kendaraan sepeda motor banyak yang mengalami keluhan kerusakan roda karena melalui jalan yang berlubang.

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA :  Politisasi dalam Penyaluran Bansos

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

BACA JUGA :  Perencanaan dan Pengukuran Kinerja PT Samator Indo Gas Tbk

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Penulis:

Silvia
Mahasiswi Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pengguna Rokok Elektrik (Vape) di Indonesia?

Next Post

Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Related Posts

Pelatihan Kerja Sama Tim untuk Meningkatkan Kinerja Kelompok
DUNIA KAMPUS

Pelatihan Kerja Sama Tim untuk Meningkatkan Kinerja Kelompok

Februari 2, 2026
2.4k
Pelatihan Etos Kerja bagi Siswa SMK sebagai Upaya Peningkatan Kesiapan Kerja di Era Industri Modern 
DUNIA KAMPUS

Pelatihan Etos Kerja bagi Siswa SMK sebagai Upaya Peningkatan Kesiapan Kerja di Era Industri Modern 

Februari 2, 2026
2.5k
Peningkatan Motivasi Belajar melalui Kegiatan Pengembangan Diri
DUNIA KAMPUS

Peningkatan Motivasi Belajar melalui Kegiatan Pengembangan Diri

Februari 2, 2026
2.9k
Pengenalan Manajemen Waktu
DUNIA KAMPUS

Pengenalan Manajemen Waktu

Januari 31, 2026
2.5k
Pelatihan Komunikasi Efektif untuk Calon Tenaga Kerja Muda
DUNIA KAMPUS

Pelatihan Komunikasi Efektif untuk Calon Tenaga Kerja Muda

Januari 31, 2026
2.8k
Etika dan Keamanan dalam Menggunakan Media Sosial untuk Bisnis Digital
DUNIA KAMPUS

Etika dan Keamanan dalam Menggunakan Media Sosial untuk Bisnis Digital

Januari 30, 2026
2.4k
Next Post
Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com