RUSAKNYA jalan bagi warga merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari. Berbagai kerusakan jalan berupa jalan berlubang cukup dalam dan aspal yang terkelupas menimbulkan kemacetan jalan karena kendaraan harus melambatkan jalan dengan kecepatan antara 5 – 20 km/jam.
Kerusakan jalan di Jalan Setu Bungur banyak menuai keluhan warga. Di jalan tersebut juga sering terjadi rebutan jalur kendaraan sepeda motor di tengah kerumunan anak-anak. Jalan tersebut pernah diperbaiki namun kembali rusak.
Selain menghambat perjalanan, kerusakan jalan juga menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak. Kendaraan sepeda motor banyak yang mengalami keluhan kerusakan roda karena melalui jalan yang berlubang.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
Penulis:
Silvia
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.