TANGSELXPRESS – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (3/8).
Usai menjadi tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun pada hari ini, Jumat (4/8). Hal tersebut dilakukan guna mendalami kasus yang menimpa Panji Gumilang.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu (Ponpes Al Zaytun),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media seperti dikutip, Jumat (4/8).
Djuhandhani mengatakan, penggeledahan juga guna melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan di-backup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” jelasnya.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Meski demikian, Djuhandhani tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al Zaytun.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” tambahnya.