TANGSELXPRESS – Proses sidang Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dipastikan akan terbuka untuk umum.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa menurut Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum siap diadili di peradilan militer. Hal itu termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.
“Kalau dipantau, silakan para media memantau itu. Selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” ucap Yudo dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/8).
Lebih lanjut, Yudo menjelaskan bahwa TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Seperti diketahui, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi merupakan tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Selain Henri, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.