TANGSELXPRESS – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menyatakan jika ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Brigadir RR resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
Ia menyebut, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Andi di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Untuk penyidikan lebih lanjut, Brigadir RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Polri telah lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain berstatus tersangka, Bharada E juga telah ditahan.