TANGSELXPRESS – Sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah diperiksa Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.
“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,” ujar Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, MHS. Keenamnya akan dipanggil pada Selasa (1/8/2023).
“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” jelas Ramadhan.
“Jika keenam saksi ini tidak hadir, (maka) akan dilakukan gelar perkara guna menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” tambahnya.