• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Apakah Perubahan Pemberlakuan Pajak Natura Dinilai Efisien?

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 27, 2023
in PENDIDIKAN
Reading Time: 1min read
Apakah Perubahan Pemberlakuan Pajak Natura Dinilai Efisien?
73
SHARES
162
VIEWS

Pada akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengolahan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk imbalan atau remunerasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima.

Hal ini karena PMK 167/2018 tidak melihat perlunya mengubah perlakuan PPh atas pengupahan atau pengupahan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima atau diterima in natura atau natura. Demikian PMK 66/2023.

Menteri Keuangan tentang tunjangan atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang berhubungan dengan pekerjaan atau kesenangan. PPMK 66/2023 terdiri dari enam bab dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Salah satu babnya mengatur tentang pemrosesan ganti rugi biaya atau manfaat dalam bentuk natura atau hadiah.

BACA JUGA :  Manfaat Kampus Mengajar

Pengeluaran atau tunjangan kompensasi dalam bentuk natura atau tunjangan terkait pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan atau tunjangan kena pajak pemberi kerja dalam bentuk natura atau kompensasi.

Ini berlaku ketika pembayaran adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan. Namun, biaya yang timbul dari transaksi pelayanan antar wajib pajak dianggap sebagai biaya kompensasi atau pembayaran sehubungan dengan pelayanan.

Biaya atau manfaat perolehan dengan masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dicatat dengan amortisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Untuk kenikmatan dengan masa manfaat kurang dari satu tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya biaya.

Penulis:

BACA JUGA :  Sistem Pengendalian Manajemen di PT Smartfren Telecom Tbk

Joice Windy
Mahasiswi Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Penerapan Sistem Pengendalian Manajemen pada Perusahaan

Next Post

Diduga Ditembak Seniornya Sendiri, Bripda IDF Meregang Nyawa

Related Posts

Membangun Kecerdasan Finansial dan Deteksi Penipuan Keuangan di Kalangan Pelajar
PENDIDIKAN

Membangun Kecerdasan Finansial dan Deteksi Penipuan Keuangan di Kalangan Pelajar

Oktober 20, 2025
2.9k
Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Efektivitas Pelaporan Keuangan untuk Optimalisasi Keuangan UMKM di Ciputat
PENDIDIKAN

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Efektivitas Pelaporan Keuangan untuk Optimalisasi Keuangan UMKM di Ciputat

Oktober 20, 2025
3.2k
Ketidakmerataan Pendidikan di Setiap Daerah Di Indonesia
PENDIDIKAN

Masa Depan Harus Dicapai dengan Pendidikan

Oktober 9, 2025
2.2k
Alzind Fest 2025: Tanamkan Kreativitas dan Kepedulian di Sekolah Al-Zahra Indonesia
TANGERANG SELATAN

Alzind Fest 2025: Tanamkan Kreativitas dan Kepedulian di Sekolah Al-Zahra Indonesia

Oktober 9, 2025
329
Bahasa Indonesia di Era Digital: Tantangan dan Peluang
PENDIDIKAN

Manajemen Strategi Organisasi Pendidikan di Era Digital: Tantangan dan Peluang

Oktober 6, 2025
3.1k
PKM Unpam di SMP Nusa Bhakti: Pelatihan Literasi Digital dan Keamanan Siber
PENDIDIKAN

PKM Unpam di SMP Nusa Bhakti: Pelatihan Literasi Digital dan Keamanan Siber

Oktober 6, 2025
2.2k
Next Post
Diduga Ditembak Seniornya Sendiri, Bripda IDF Meregang Nyawa

Diduga Ditembak Seniornya Sendiri, Bripda IDF Meregang Nyawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com