TANGSELXPRESS – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Termasuk 20 diantaranya adalah saksi ahli.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 diantaranya saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri,” ujar Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/7).
Ramadhan menuturkan, Polri juga menjadwalkan pemanggilan kembali Panji Gumilang pada hari Kamis, 27 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penistaan agama oleh sang pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Sementara dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ramadhan menyatakan Panji akan diperiksa apabila sudah terkumpul bukti pendukung dalam kasus TPPU tersebut.
“Dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,” terang Ramadhan.
Selain itu, dua saksi dari perusahaan yang akan dimintai keterangan soal kasus TPPU yang menyeret Panji, mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengaku akan hadir pada lusa yakni Jumat, 28 Juli 2023.