• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pergantian Ketum Parpol Selama Tahapan Pemilu Dibolehkan, Asal…

admin by admin
Juli 26, 2023
in NEWS, POLITIK
Reading Time: 1min read
Besok Hari Terakhir Pendaftaran, 9 Parpol Direncanakan Sambangi KPU

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Foto: Instagram/@kpu_ri

761
SHARES
793
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan jika partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian ketua umum (ketum) di tengah tahapan Pemilu. Namun, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan jika pergantian ketum pada saat tahapan Pemilu harus mendapat legalitas dari Kemenkumham.

“Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian,” ujar Idham kepada awak media seperti dikutip, Selasa (25/7).

“Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal,” sambungnya.

Setelah mendapat legalitas pergantian ketum, lanjut Idham, nantinya parpol diwajibkan untuk melapor ke KPU. Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.

BACA JUGA :  Karena PSSI Ingin Garuda Mendunia Sejak Dini

“Jadi nanti setelah mendapat legalitas dalam hal ini keputusan Kemenkumham, maka partai yang bersangkutan segera menyampaikan kepada KPU,” pungkasnya.

Menurut Idham, pergantian ketum parpol tentunya tidak akan berdampak pada daftar Caleg. Namun, dokumen yang diajukan Kemenkumham dari kepengurusan yang sah.

“Ya selama dokumen pencalonan yang diajukan oleh kepengurusan yang sah, maka dokumen itu sah. Dan ke depan apabila memang terjadi penggantian daftar calon, pemindahan calon ke dapil yang lainnya sesama pemilihan, maka itu juga sah,” tambahnya.

Tags: Ketum ParpolKPUKPU RIPemilu 2024
Previous Post

Sambut Hari Jadi Ke-15, Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Logo HUT

Next Post

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Kawasan Muara Binuangeun Banten Pagi Ini

Related Posts

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Jogja, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Kawasan Muara Binuangeun Banten Pagi Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com