TANGSELXPRESS – Pesinetron Bobby Joseph ditangkap pihak kepolisian terkait dengan kepemilikan tembakau sintetis. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan jika saat ini sang artis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Bobby Joseph) sudah tersangka,” kata Ardhy seperti dikutip dari laman PMJ, Senin (24/7).
Ardhy menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bobby terkait kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 0,46 gram.
“Atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Ardhy menambahkan, saat ini polisi juga telah menahan tersangka Bobby untuk sementara waktu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara (tersangka) ditahan untuk pemeriksaan,” tambahnya.
Ini merupakan kali kedua Bobby Joseph berurusan dengan polisi karena obat-obatan terlarang. Desember 2021 silam, sang artis juga pernah ditangkap polisi saat melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu.