DI Era revolusi Industri 4.0 dan society 5.0 pelaporan akuntansi sangat penting bagi seluruh perusahaan bahkan UMKM di Indonesia, karena UMKM merupakan penyumbang terbesar dalam kemajuan Indonesia.
UMKM sendiri merupakan sebuah usaha yang didirikan oleh masyarakat kecil yang mana mereka minim pengetahuan akan pelaporan keuangan. Menurut M. Kwartono, pengertian UMKM yaitu kegiatan ekonomi rakyat yang memperoleh kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000, dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000, dan milik warga negara Indonesia.
Dari segi pengertian akuntansi menurut Weygandt,J.J dkk (2019), menyatakan bahwa akuntansi adalah kegiatan mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan transaksi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi kepada pihak yang memegang kepentingan.
Sedangkan pelaporan akuntansi dalam FASB (1980) menyebutkan Pelaporan keuangan mencakup tidak hanya laporan keuangan tetapi juga media pelaporan informasi lainnya, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung, dengan informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi yaitu informasi terkait sumber-sumber ekonomi, utang, maupun laba periodik dan lain sebagainya.
Laporan akuntansi disiapkan untuk memberikan informasi yang berguna bagi setiap pemakainya, terutama sebagai dasar pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan kelak. Laporan keuangan dalam proses penyajiannya terdiri dari laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas.
Catatan administrasi menjadi hal penting dalam pendirian suatu perusahaan yaitu berupa laporan pencatatan dan pelaporan keuangan, masih banyak UMKM di Indonesia yang belum menyusun laporan keuangannya yang sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, standar tersebut menjadi acuan agar pembuatan laporan keuangan berjalan dengan baik dan benar serta sesuai.
IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2016) menerbitkan SAK-EMKM sebagai acuan dalam pembuatan laporan keuangan UMKM yang terdiri dari tiga unsur yaitu laporan posisi keuangan, laba rugi dan catatan atas laporan keuangan. Para Pelaku UMKM masih banyak yang tidak melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar yang di tetapkan.
Mereka menganggap untuk pelaporan dan pencatatannya sangat sulit dan memerlukan waktu dan biaya yang lebih walaupun hanya melakukan perhitungan secara sederhana. Padahal dalam pencatatan dan pelaporan semua usaha itu perlu guna meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan sehingga informasinya akan menjadi lebih akurat.
Penting bagi sebuah UMKM untuk melakukan pencatatan dan pelaporan keuangannya karena pencatatan keuangan berguna untuk mengetahui berapa jumlah penjualan saat ini atau periode sebelumnya, pemasukan ataupun laba yang dimiliki serta pelaku usaha juga bisa melihat seberapa besar peningkatan kinerja dalam usahanya.
Manfaat pencatatan dan pelaporan akuntansi dalam UMKM yaitu :
1. Untuk mengetahui arus kas masuk dan keluar.
2. Sebagai bentuk perencanaan kinerja untuk tahun berikutnya.
3. Sebagai informasi untuk pengambilan keputusan.
4. Mempermudah untuk melakukan pinjaman pada bank.
Agar UMKM mampu bersaing dan meningkatkan kemajuan perekonomian maka UMKM harus dapat melakukan pencatatan dan pelaporan akuntansinya sehingga dari pencatatan dan pelaporan akuntansi walaupun di buat sederhana para UMKM dapat menarik minat investor dan dapat melakukan pinjaman dana kepada pihak bank untuk menyongsong para UMKM agar lebih maju kembali dari yang sebelumnya.
Kesimpulannya setiap UMKM perlu melakukan pencatatan dan pelaporan keuangannya selain berguna untuk meningkatkan kinerja selanjutnya adanya pencatatan dan pelaporan juga dapat membantu para UMKM untuk mampu bersaing dan mencapai pasar dunia.
Penulis:
Amelia
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.