• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 18 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polsek Pagedangan Ringkus Pelaku Jastip Tiket Konser NCT Dream

admin by admin
Juli 13, 2023
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Polsek Pagedangan Ringkus Pelaku Jastip Tiket Konser NCT Dream

Polsek Pagedangan menangkap pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dream dengan modus jastip. Foto: Dok. Polres Tangsel

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dream yang dilaksanakan pada Maret lalu di ICE BSD Tangsel dengan modus jasa titip (jastip). Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, untuk jasanya pelaku dengan inisial ES (30) menetapkan harga Rp 500 ribu per tiket.

“Penjualan (tiket) di atas dari harga tetap, tapi tergantung permintaan para korban menginginkan di kategori apa, lalu pelaku menambahkan biaya jastipnya. Jadi biaya jastip yang ditetapkan pelaku itu berkisar Rp 500 ribu per tiket,” kata Seala dalam konferensi pers seperti dikutip, Senin (10/7).

Seala mengatakan, terlebih dahulu ES meminta uang DP (uang muka) kepada para korban dengan dalih pembayaran fee. Korban pun terigur karena yakin pelaku dapat membelikan tiket.

BACA JUGA :  Fatayat NU Ciputat Gelar Audiensi Bersama Baznas Tangsel Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan

“Para korban karena yakin pelaku bisa mendapatkan tiket, tergiur, lalu melakukan pembelian. Lalu antar teman menawarkan ke yang lainnya bahwa pelaku mampu mendapatkan tiket yang dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku pun meminta korban untuk datang ke lokasi acara konser di ICE BSD, Tangerang. Namun ketika korban tiba, pelaku tidak kunjung datang dan memberikan tiket yang sudah dijanjikan.

“Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara, di ICE BSD. Tidak juga bertemu serta tidak kunjung ada tiketnya,” paparnya.

Beberapa korban juga sempat berkomunikasi dengan pelaku dan berjanji akan mengembalikan uang. Namun pelaku tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang. Oleh karena itu korban pun melapor ke kepolisian.

“Ada beberapa korban yang berkomunikasi dengan pelaku. Dan pelaku janji akan mengembalikan uang, tapi sampai ditunggu beberapa lama tidak juga dikembalikan. Akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan,” jelas Seala.

BACA JUGA :  Banyak yang Rusak, DLH Tangsel Siapkan Pembelian 20 Unit Arm Roll Baru

Adapun korban berasal dari beberapa wilayah di Jabodetabek, bahkan hingga luar Jawa. Seala pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa.

“Untuk korban dari berbagai wilayah. Lebih (dari Jabodetabek) bahkan ada yang di luar Jawa. Karena kan tadi animonya, fans base ini bukan dari Jakarta, bahkan dari seluruh Indonesia,” tandasnya.

Dalam kasus penipuan ini, total ada 19 korban dari tindakan pelaku. Total kerugian atas penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” pungkasnya.

ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat 2023 di Tangsel Dimulai Hari Ini, Sebanyak 500 Personel Disiagakan

“Pelaku bekerja membuka jasa jastip dimulai dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” tuturnya.

ES sendiri diamankan di kediamannya di Bekasi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 Wib pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di kediaman pelaku yang bersangkutan,” tambah Seala.

Tags: PenipuanPenipuan Tiket KonserPolsek Pagedangan
Previous Post

Benyamin Sebut Kolaborasi dan Sinergi jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Hasutan Kebencian

Next Post

Komisi I Terus Bahas RUU ITE, Fokus Pasal Karet

Related Posts

Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel
TANGERANG SELATAN

Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel

November 17, 2025
2.9k
Siswa Korban Bullying di SMP Tangsel Meninggal, Polisi Periksa Enam Saksi
TANGERANG SELATAN

Siswa Korban Bullying di SMP Tangsel Meninggal, Polisi Periksa Enam Saksi

November 17, 2025
1.2k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

November 17, 2025
1.4k
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 17 November 2025

November 17, 2025
1.5k
Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan
TANGERANG SELATAN

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

November 16, 2025
3k
Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif
TANGERANG SELATAN

Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif

November 16, 2025
200
Next Post
Komisi I Terus Bahas RUU ITE, Fokus Pasal Karet

Komisi I Terus Bahas RUU ITE, Fokus Pasal Karet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com