• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polsek Pagedangan Ringkus Pelaku Jastip Tiket Konser NCT Dream

sakti by sakti
Juli 13, 2023
in TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Polsek Pagedangan Ringkus Pelaku Jastip Tiket Konser NCT Dream

Polsek Pagedangan menangkap pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dream dengan modus jastip. Foto: Dok. Polres Tangsel

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dream yang dilaksanakan pada Maret lalu di ICE BSD Tangsel dengan modus jasa titip (jastip). Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, untuk jasanya pelaku dengan inisial ES (30) menetapkan harga Rp 500 ribu per tiket.

“Penjualan (tiket) di atas dari harga tetap, tapi tergantung permintaan para korban menginginkan di kategori apa, lalu pelaku menambahkan biaya jastipnya. Jadi biaya jastip yang ditetapkan pelaku itu berkisar Rp 500 ribu per tiket,” kata Seala dalam konferensi pers seperti dikutip, Senin (10/7).

Seala mengatakan, terlebih dahulu ES meminta uang DP (uang muka) kepada para korban dengan dalih pembayaran fee. Korban pun terigur karena yakin pelaku dapat membelikan tiket.

BACA JUGA :  BPBD Kota Tangsel Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Langkah yang Diambil

“Para korban karena yakin pelaku bisa mendapatkan tiket, tergiur, lalu melakukan pembelian. Lalu antar teman menawarkan ke yang lainnya bahwa pelaku mampu mendapatkan tiket yang dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku pun meminta korban untuk datang ke lokasi acara konser di ICE BSD, Tangerang. Namun ketika korban tiba, pelaku tidak kunjung datang dan memberikan tiket yang sudah dijanjikan.

“Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara, di ICE BSD. Tidak juga bertemu serta tidak kunjung ada tiketnya,” paparnya.

Beberapa korban juga sempat berkomunikasi dengan pelaku dan berjanji akan mengembalikan uang. Namun pelaku tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang. Oleh karena itu korban pun melapor ke kepolisian.

“Ada beberapa korban yang berkomunikasi dengan pelaku. Dan pelaku janji akan mengembalikan uang, tapi sampai ditunggu beberapa lama tidak juga dikembalikan. Akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan,” jelas Seala.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penipuan yang Libatkan ASN Tangsel Berakhir dengan Restorative Justice

Adapun korban berasal dari beberapa wilayah di Jabodetabek, bahkan hingga luar Jawa. Seala pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa.

“Untuk korban dari berbagai wilayah. Lebih (dari Jabodetabek) bahkan ada yang di luar Jawa. Karena kan tadi animonya, fans base ini bukan dari Jakarta, bahkan dari seluruh Indonesia,” tandasnya.

Dalam kasus penipuan ini, total ada 19 korban dari tindakan pelaku. Total kerugian atas penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.

“Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta,” pungkasnya.

ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.

BACA JUGA :  Polri Ungkap Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional, Raih Rp 50 Miliar per Bulan

“Pelaku bekerja membuka jasa jastip dimulai dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta,” tuturnya.

ES sendiri diamankan di kediamannya di Bekasi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 05.00 Wib pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di kediaman pelaku yang bersangkutan,” tambah Seala.

Tags: PenipuanPenipuan Tiket KonserPolsek Pagedangan
Previous Post

Benyamin Sebut Kolaborasi dan Sinergi jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Hasutan Kebencian

Next Post

Komisi I Terus Bahas RUU ITE, Fokus Pasal Karet

Related Posts

Pembagian Beras Gratis 20 Kilogram, Warga Tangsel Rela Antre Berjam-jam
TANGERANG SELATAN

Pembagian Beras Gratis 20 Kilogram, Warga Tangsel Rela Antre Berjam-jam

Juli 30, 2025
3.7k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan

Juli 30, 2025
1.1k
Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 30 Juli 2025

Juli 30, 2025
1.3k
BGN Pastikan Distribusi Makan Bergizi Gratis di Tangsel Tetap Jalan dengan Pengawasan
TANGERANG SELATAN

BGN Pastikan Distribusi Makan Bergizi Gratis di Tangsel Tetap Jalan dengan Pengawasan

Juli 29, 2025
3.7k
Menteri Koperasi dan UKM Resmikan Program Micronect, Perkuat Rantai Pasok Klaster Oleh-Oleh di Gerai Lengkong Tangsel
TANGERANG SELATAN

Menteri Koperasi dan UKM Resmikan Program Micronect, Perkuat Rantai Pasok Klaster Oleh-Oleh di Gerai Lengkong Tangsel

Juli 29, 2025
3.7k
Jus Kode: Tempat Nongkrong Asyik dan Bikin Sehat di Ciputat Tangsel
KULINER

Jus Kode: Tempat Nongkrong Asyik dan Bikin Sehat di Ciputat Tangsel

Juli 29, 2025
3.5k
Next Post
Komisi I Terus Bahas RUU ITE, Fokus Pasal Karet

Komisi I Terus Bahas RUU ITE, Fokus Pasal Karet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com