• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Diimplementasikan Mei 2024, PSIAP bakal Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan

admin by admin
Juli 11, 2023
in EKONOMI
Reading Time: 2min read
Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan

Ilustrasi. Foto: Dok. Kemenkeu

336
SHARES
487
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pajak merupakan sumber utama pendapatan di setiap negara. Hampir seluruh negara di dunia menerapkan sistem perpajakan untuk membiayai pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Selain sebagai sumber utama pendapatan, pajak juga menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, serta berfungsi sebagai regulasi ekonomi yang mempengaruhi perilaku para pelaku ekonomi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menggarisbawahi bahwa pajak sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, pajak menjadi sumber pendapatan utama. Hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp830,3 triliun atau sekitar 48 persen dari target APBN.

Nufransa optimistis target penerimaan pajak 2023 dan tahun mendatang akan tercapai meskipun kemungkinan akan terjadi peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2024. “Optimisme itu dikarenakan DJP memiliki berbagai program strategis di tahun depan, salah satunya yakni implementasi core tax system atau yang juga dikenal dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP),” ujar Nufransa dalam keterangan yang diterima.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Penganiayaan Anak Ditjen Pajak Jaksel, Kemenkeu Angkat Bicara

Dalam hal ini, DJP telah melaksanakan berbagai agenda reformasi perpajakan, di antaranya reformasi di bidang organisasi, sumber daya manusia, serta di bidang sistem informasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga dipercaya semakin melindungi kalangan masyarakat bawah seperti pegiat UMKM.

“PSIAP adalah bagian dari reformasi perpajakan tersebut. Adapun Reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan rasa keadilan diantara wajib pajak, sehingga yang mendapatkan manfaat ekonomi lebih tinggi diharuskan memberikan kontribusi melalui pajak lebih banyak,” jelasnya.

DJP menargetkan, PSIAP mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Nufransa menuturkan, saat ini DJP tengah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang nanti akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Kemudian, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kanwil DJP. Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional,” ungkap Nufransa.

BACA JUGA :  Sempat Ramai, Mensesneg Bantah Kabar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

PSIAP diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan. Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Dari sisi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. Selain itu, PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” imbuhnya.

Manfaat lain dari PSIAP adalah sistem yang terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, menjadi lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Bagi organisasi DJP secara keseluruhan, kehadiran PSIAP diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

BACA JUGA :  David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio Ternyata Mualaf?

Nufransa percaya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring makin baiknya pelayanan perpajakan. Namun, Nufransa juga berharap masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan menjauhkan diri dari tindakan tidak terpuji seperti menyuap pegawai DJP.

“PSIAP sangat bisa mempermudah kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sehingga akan mengurangi adanya kontak langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak. Kemudian, PSIAP juga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para wajib pajak ketika ingin melakukan perpajakannya,” tambah Nufransa.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu ke kantor pajak lagi. Semua kewajiban dan informasi perpajakan dapat dipantau dari genggaman. Menunaikan kewajiban pajak menjadi sangat mudah dengan berbagai fitur edukasi yang diselipkan di aplikasi PSIAP. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan dan mendukung pembangunan negeri.

Tags: kemenkeuPajakPerpajakanPSIAP
Previous Post

Saudi Investigasi Masalah Layanan Masyair, Yaqut: Tim Masih Bekerja

Next Post

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Hak-Hak Nakes Dipastikan Takkan Hilang

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
Merangkai Asa dalam Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan dan Pemberdayaan Jutaan UMKM
ADVERTORIAL

Merangkai Asa dalam Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan dan Pemberdayaan Jutaan UMKM

Oktober 20, 2026
2.4k
Berawal dari Jualan Gorengan, Rahmat Kini Kembangkan Warung Sembako Berkat KUR BRI
ADVERTORIAL

Berawal dari Jualan Gorengan, Rahmat Kini Kembangkan Warung Sembako Berkat KUR BRI

Oktober 19, 2026
2.5k
Next Post
UU Kesehatan Resmi Disahkan, Hak-Hak Nakes Dipastikan Takkan Hilang

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Hak-Hak Nakes Dipastikan Takkan Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com