TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan jika pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingi Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Ponpes Al Zaytun.
“Enggak mungkin (ada pejabat negara yang membekingi Panji Gumilang), dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini. Prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Djuhandhani, Selasa (4/7).
Seperti diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.