• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 8 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi Diringkus, Per Kepala Dihargai hingga Puluhan Juta Rupiah

sakti by sakti
Juni 28, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi Diringkus, Per Kepala Dihargai hingga Puluhan Juta Rupiah

Ditipidum Bareskrim Polri saat konpers sindikat TPPO jual-beli bayi di Bareskrim Polri, Selasa (27/6). Foto: Dok. Humas Polri

63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual-beli bayi di seluruh Indonesia. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada 16 bayi yang telah diperjualbelikan oleh tersangka.

“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” kata Djuhandani dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6/2023).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak. Penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

BACA JUGA :  Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama di Al Zaytun, Polri Lakukan Penyelidikan

“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.

Dari penggeledahan, polisi juga menangkap 3 tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur. Dari keterangan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng.

“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” imbuhnya.

“Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 sampai Rp 23 juta. Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Korlantas Tanggapi 'Teguran' Kapolri Terkait Praktik Uji SIM Zig-Zag dan Angka 8

Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi. Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

“Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

BACA JUGA :  Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN Disiapkan, Masyarakat Diminta Maklum
Tags: Jual Beli Bayiperdagangan orangPolriTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Previous Post

Peran Bahasa Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Next Post

Besok Hari Keluarga Nasional, Momentum Tepat untuk Tekan Stunting

Related Posts

Jamaah Haji Indonesia Jalan Kaki ke Mina, Ini Penjelasan Kemenag
NASIONAL

Jamaah Haji Indonesia Jalan Kaki ke Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Juni 8, 2025
4.2k
Teroris Beralih ke Ruang Siber, Kadensus 99 Banser: Tak Bisa hanya Andalkan Penindakan
NASIONAL

Teroris Beralih ke Ruang Siber, Kadensus 99 Banser: Tak Bisa hanya Andalkan Penindakan

Juni 7, 2025
4k
Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali
NASIONAL

Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali

Juni 7, 2025
1.2k
Seret Tiga Hakim, Kejagung Periksa 14 Saksi Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO
NASIONAL

Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

Juni 7, 2025
887
Jelang Idul Adha, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Hewan Kurban
NASIONAL

Kementan: Prabowo Sebar 578 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia

Juni 7, 2025
1.9k
Jelang Laga Kontra Jepang, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia
NASIONAL

Jelang Laga Kontra Jepang, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Timnas Indonesia

Juni 7, 2025
4.2k
Next Post
Besok Hari Keluarga Nasional, Momentum Tepat untuk Tekan Stunting

Besok Hari Keluarga Nasional, Momentum Tepat untuk Tekan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com