TANGSELXPRESS – Pemerintah resmi mencabut status pandemi di Indonesia menjadi endemi. Usai pencabutan status tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung dan merasakan langsung pengalaman berwisata di Indonesia yang aman, nyaman, menyenangkan, serta bebas persyaratan (seamless experience).
Keputusan tersebut dianggap memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia, terutama dalam hal peningkatan daya saing pariwisata dari negara-negara kompetitor. Dan juga memberikan seamless experience bagi wisatawan karena tidak perlu lagi upaya untuk memenuhi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Nia Niscaya dalam acara Weekly Press Briefing with Sandi Uno yang berlangsung secara daring di Jakarta, Senin (26/6/2023).
“Karena di beberapa negara vaksinasi itu menjadi hak asasi, jadi pemerintah tidak bisa memaksa. Ini memang cukup menantang waktu itu kondisinya untuk masuk ke Indonesia. Dan sekarang berterima kasih kepada Kemenkes dan juga Satgas COVID-19 yang menyatakan status itu sehingga persyaratan-persyaratan yang ketika pandemi diberlakukan, tidak lagi diperlukan,” kata Nia dalam keterangan yang diterima.
“Untuk wisatawan nusantara, yuk kita jalan-jalan #DiIndonesiaAja karena tentunya ini akan meningkatkan rasa cinta tanah air dan meningkatkan pergerakan ekonomi,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti persoalan keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara. Nia menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti KemenkumHAM.
“Sehingga terlalu prematur kalau kita langsung mengatakan kebijakan ini berdampak pada penurunan wisatawan. Setidaknya perlu menunggu dua hingga tiga bulan kedepan untuk bisa melihat dampaknya,” imbuhnya.
Kemenparekraf selalu siap membantu dan berkolaborasi dengan Kemenlu dan KemenkumHAM apabila diperlukan dukungan pemikiran dan saran atas evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara.
“Harapannya jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali tentu kita harus memenuhi tiga kriteria. Pertama aspek resiprokal. Kemudian kebijakan tersebut diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat ke Indonesia. Dan terakhir memperhatikan aspek keamanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nia juga mengapresiasi aksi gerak cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi pemerasan atau pemalakan kepada wisatawan mancanegara oleh oknum di Bali yang viral di media sosial. Kejadian ini sempat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Indonesia khususnya Bali.
“Karena Bali adalah main tourist destination. Peristiwa ini terjadi saat Bali sedang gencar mempromosikan diri sebagai destinasi pariwisata berkualitas, berkelanjutan, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi turis dari seluruh dunia,” tambahnya.