• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Paradigma Penegakan Hukum dari Criminal Justice System ke Arah Restorative Justice System

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juni 20, 2023
in PENDIDIKAN
Reading Time: 7min read
Paradigma Penegakan Hukum dari Criminal Justice System ke Arah Restorative Justice System
72
SHARES
161
VIEWS

SEJARAH perkembangan hukum Indonesia secara umum dapat dikatakan bahwa sistem hukum civil law yang bersifat legisme yang dibawa oleh kolonial Belanda dan diberlakukan sebagai landasan hukum di wilayah jajahannya, termasuk di Indonesia.

Legisme hukum adalah suatu pandangan yang menempatkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum dan di luar undang-undang tidak ada hukum. Ajaran legisme sangat kuat di Indonesia yang mempengaruhi para ahli-ahli hukum, akademisi, dan penegak hukum termasuk hakim. (lihat Helmi, M. (2020).

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Tangerang Selatan Tahun 2023. Foto: Istimewa

Penemuan Hukum oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111-132.). Yang dimaksud undang-undang adalah suatu peraturan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh lembaga pembuat yang memiliki kewenangan dalam negara dan menempatkannya dalam suatu undang-undang.

Selanjutntya jika suatu undang-undang setelah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini lembaga yang berwewenang, maka undang-undang tersebut secara otomatis berlaku di wilayah hukum negara.

Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan diikuti dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dalam rangka untuk menghindari kekosongan hukum maka ditetapkanlah hukum warisan kolonial Belanda yang legism sebagai sumber hukum negara, sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 Naskah Asli dalam Aturan Peralihan Pasal II yang menyebutkan “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di SMK Sasmita Jaya I Pamulang Tangerang Selatan Tahun 2022. Foto: Istimewa

Seiring berkembangnya sistem hukum civil law yang dibawa oleh kolonial Belanda dan diberlakukan di negara-negara jajahannya, di belahan dunia lain berkembang juga sistem hukum common law yang bersifat realism yang dibawa oleh kolonial Inggris dan diberlakukan sebagai landasan hukum di wilayah jajahannya, terutama pada negara-negara yang tergabung dalam negara persemakmuran (Common Wealth).

Realisme hukum adalah suatu pandangan yang tidak menempatkan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum, karena selain undang-undang terdapat sumber hukum lain, misalnya ada: Custom Law, General Priciples of Law, Convention, Jurisprudence.

Realisme dapat diartikan sebagai upaya melihat segala sesuatu sebagaimana adanya tanpa adanya spekulasi atau idealisasi. Pemahaman realisme berupaya untuk menerima fakta secara apa adanya, betapapun tidak menyenangkan.

Pandangan aliran realisme dalam konteks hukum, melihat bahwa hukum dipandang dan diterima sebagaimana adanya, tanpa identitas, dan spekulasi atas hukum yang bekerja dan berlaku, hukum adalah menurut apa yang dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum seperti hakim, polisi, jaksa atau siapa saja yang bertugas sebagai pelaksana fungsi hukum.
Jadi, hukum adalah aturan yang dijalankan bukan pada doktrin-doktrin hukum yang berusaha sifat normatif hukum. (Lihat Rato, D. (2021). Realisme Hukum: Peradilan Adat dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 285-308.).

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Karang Taruna Kecamatan Jatiuwung Tangerang Tahun 2022. Foto: Istimewa

Berkenaan dengan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) pada masa kolonial Belanda telah diberlakukan ketentuan hukum pidana yang disebut dengan Wet Book van Straftrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diberlakukan mulai diberlakukannya Indische Staatregeling (IS) adalah pembaharuan dari Regeling Reglement (RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926 dengan diundangkan melaui Staatblad Nomor 415 Tahun 1925. terdapat tiga golongan masyarakat yang ada pada masa itu, yaitu : (i) Golongan Eropa, (ii) Golongan Timur Asing dan (iii) Golongan Pribumi. (Pasal 131 IS Jo 163 IS), yang di dalamnya menegaskan tentang pengaturan hukumnya.

Setelah masa kemerdekaan dengan ditetapkan semua ketentuan hukum yang ada pada saat itu dan dijadikan sumber hukum Indonesia, maka ketentuan hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan berlaku sebagai ketentuan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA :  Mahasiswa UNPAM Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat di Panti Asuhan Lksa Al-Izan'ni

Keberadaan dua sistem hukum civil law yang legism dan sistem hukum common law yang realism jika dihubungkan dengan tujuan dan kemanfaatan hukum, dapat dilihat dengan adanya istilah keadilan, yaitu: Keadilan hukum (legal justice) dan keadilan masyarakat (social justice).

Keadilan hukum (legal justice) adalah keadilan yang berkaitan ukuran-ukuran keadilan telah dirumuskan oleh hukum dalam bentuk hak dan kewajiban, dimana pelanggaran terhadap keadilan ini akan ditegaskkan lewat proses hukum (Fuady, 2007 : 118).

Sementara keadilan sosial (social justice) adalah keadilan yang diukur tidak hanya diukur dari sisi pembuat hukum akan tetapi keadilan itu juga harus diukur oleh rasa keadilan masyarakat secara luas.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Lapas Anak dan Wanita Kelas IIA Tangerang Tahun 2021. Foto: Istimewa

Penerapan hukum pidana dalam sistem peradilan Indonesia menjadi fokus utama pemerintah karena hukum pidana penerapannya adalah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai lembaga negara yang berkewajiban menyiapkan perangkat hukum yang baik.

Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Selanjutnya hukum pidana dapat diartikan sebagai suatu kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut (van Hamel).

Pendapat lain bahwa hukum pidana adalah aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat yang berupa pidana (Simons). Dan Mezger menyebutkan bahwa hukum pidana adalah aturan hukum, yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat yang berupa pidana.

 

Selain itu berkenaan dengan ketentuan hukum pidana tentunya sangat berkaitan erat dengan bagaimana merumuskan suatu perbuatan pidana agar dapat dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum pidana tersebut.

Perbuatan pidana adalah perbuatan pidana yang dirumuskan dan diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. (Mulyatno).

Dalam pandangan lain suatu tindak pidana adalah kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan (Andi Hamzah).

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Kelurahan Pulau Panggang Kepulauan Seribu Tahun 2020. Foto: Istimewa

Sementara itu Wirjono Projodikoro menyebutkan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran norma-norma dalam tiga bidang yaitu hukum perdata, hukum ketatanegaraan, dan hukum tata usaha pemerintah yang oleh pembentuk undang- undang ditanggapi dengan suatu hukuman pidana.

Tujuan pemidanaan dalam criminal justice system Mardjono Reksodiputro adalah: a. Mencegah masyarakat menjadi objek/korban.
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana dalam rangka pembalasan untuk menghasilkan efek jera(Mardjono Reksodiputro), sedangkan tujuan pemidanaan dalam restorative justice system adalah restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan, tanpa harus diselesaikan melalui pengadilan.

Bagaimana penyelesain hukum dalam setiap perbuatan pidana sebagaimana yang diatur di dalam KUHPidana yang masih menganut criminal justice system yang di dalamnya terdapat konsep pemidanaan dengan bentuk pembalasan untuk menghasilkan efek jera dan tidak akan melakukannya lagi.

BACA JUGA :  Program Penanaman Mandiri Bibit Sayuran untuk Meminimalisir Pengeluaran pada Ibu Rumah Tangga

Namun demikian ternyata di dalam pelaksanaannya tidak mampu menjadikan seseorang yang dikenakan sanksi pidana dan sudah melaksanakan semua hukumannya tidak menjamin seseorang terpidana akan lebih baik dan tidak akan mengulanginya lagi.

Bahkan kalau dilihat dari hasil laporan pemerintah dalam hal ini melalui Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dari semua proses pemidanaan di lapas, hanya beberapa persen saja (sedikit) para nara pidana yang menjadi lebih baik dan tidak mengulanginya lagi.
Sebagian besar para narapidana tidak merasa jera setelah menjalani hukuman pidananya, bahkan terdapat beberapa nara pidana yang sudah berulang-ulang masuk dan keluar lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Di Kelurahan Mekar Jaya Tangsel
Tahun 2020. Foto: Istimewa

Yang pada akhirnya lembaga pemasyarakat telah terjadi over kapasitas penghuni lapas yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan yang baru, berupa peningkatan tindak pidana lainnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh para mahasiswa Magister Hukum dari hasil penelitian tugas akhir / tesis yang mengambil topik tentang para peraku kejahatan (warga binaan) baik yang di rumah tahanan (Rutan) maupun di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Di dalam penerapan konsep criminal justice system telah terjadi proses peradilan yang pidana yang sangat dirasakan tidak adil oleh masyarakat, baik dalam proses tuntutan jaksa maupun putusan pengadilan terhadap tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Misalnya kasus kakek Samirin (68) di Kabupaten Simalungun mengambil sisa getah karet di perkebunan karet sebuah perusahaan senilai Rp. 17.480,-dihukum 2 bulan 40 hari, kasus kakek Nahrudin (54) di Kabupaten Sumenep dituduh mengambil sebatang kayu untuk dirawat dari perkebunan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 625.000,-, kasus nenek Minah (45) di Banyumas dituduh mengambil 3 buak kakao dari sebuah perkebunan, diganjar hukuman 1 bulan 15 hari dan kasus-kasus ringan lainnya.

Kejadian-kejadian tersebut di atas sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat (social justice), walaupun dapat saja jika dilihat dari kaidah hukum pidana telah memenuhi unsur-unsur kejahatan dan hukum harus ditegakkan untuk terciptanya keadilan bagi yang merasa dirugikan (legal justice)

Sehingga dengan era keterbukaan dan media sosial yang luar biasa dimana informasi apapun langsung terpublikasi ditambah dengan perkembangan masyarakat yang begitu cepat, terdapat pandangan-pandangan di kalangan masyarakat, baik dari para praktisi, akademisi, politisi, organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya terdapat agar sistem pemidaan yang selama ini dilaksanakan dengan konsep criminal justice system (pembalasan dan efek jera) dikembang ke arah yang lebih adil yaitu dengan menggunakan konsep restorative justice system (perdamaian).

Misalnya, berkaitan dengan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan media sosial, kesusilaan, perbuatan tidak menyenangkan, tindak pidana ringan dan yang lainnya.

Secara nyata masukan-masukan dari masyarakat tentang keinginan tersebut juga diperoleh manakala penulis pada saat terjun ke masyarakat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) oleh para dosen dan para mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang di beberapa kantor pemerintahan, organisasi kemasyarakatan maupun lembaga pendidikan.
Misalnya : Di Lapas Anak/Wanita Kelas IIIA, Kota Tangerang, Kantor Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kantor Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kantor Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Kantor Karang Taruna Kecamatan Jatiuwung, Kantor Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Kota Tangerang Selatan, Kantor SMK Sasmita Jaya 1 dan 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Penerapan Digitalisasi dalam Manajemen Keuangan Maulidya Collection

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kita patut memberikan apresiasi atas upaya-upaya pemerintah dalam menyikapi terjadinya perubahan masyarakat yang dihadapi dengan melakukan pendekatan-pendekatan preventif dari pada pendekatan-pendekatan represif, dan sebagai bagian dari politik hukum negara, pemerintah telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Dibuatnya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terpisah dari sistem peradilan umum.

Dibuatnya Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung (No. 131/KMA/SKB/X/2012), Kementerian Hukum dan Ham RI (No. M.HH.07-HM-03.02.2012), Kejaksaan Agung RI (KEP-06/E.EJP/10/2012 dan Kepolisian RI (No. B/39/10/2012) tertanggal 17 Oktober 2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restorative (Restorative Justice), agar semua aparat penegak hukum agar segera beradaptasi dalam menyikapi adanya tindak pidana ringan.

Diterbitkannya Peraturan Kejaksaan No, 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, agar kejahatan tindak pidana ekonomi/korupsi di bawah nilai tertentu dilakukan dengan pendekatan restorative justice.

Ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang pentingnya hukum yang hidup dimasyarakat harus menjadi perhatian dari para penegak hukum.

Sebagai gambaran lebih konkrit dari aspek politik hukum negara, dapat dilihat bagaimana perubahan ketentuan umum tentang hukum pidana, dapat dilihat dari bunyi ketentuan pasal 1 Ayat 1 KUHP yang lama dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Hukum Pidana yang baru :
Pasal 1 Ayat 1 KUHPidana yang lama berbunyi :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan hukum pidana yang mengaturnya”.

Pasal 1 Ayat 1 KUHPidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) berbunyi:
Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 2 Ayat 1 KUHPidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) berbunyi:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan pasal ayat 1 ayat 1 KUHP yang lama sangat mencerminkan pentingnya azas legalitas dalam rangka terciptanya kepastian dalam hukum pidana, di mana penegakan atas suatu perbuatan pidana didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KUHPidana.

Sementara itu, ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHPidana yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada sisi kepastian hukum masih mencirmankan bagaimana pentingnya azas legalitas dalam penegakan hukum pidana, akan tetapi kalau melihat dari sisi yang lain yaitu kemanfaatan hukum. Dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 KUHPidana yang baru, telah terjadi perluasan kaidah dalam rangka penegakan hukum pidana yang akan dirasakan adil oleh masyarakat.

Karena itu, dalam pandangan penulis telah terjadi pergeseran paradigm penegakan hukum yang pelaksanannya dengan melalui pendekatan Criminal Justice System ke arah pendekatan Restorative Justice System.

Dari upaya-upaya tersebut di atas, dapat dicermati bahwa sebenarnya pemerintah sudah memiliki political will untuk mencoba melakukan pembaharuan hukum di berbagai bidang termasuk di dalamnya pembaharuan di bidang hukum pidana yang di dalam pelaksananaannya diselaraskan dengan perkembangan masyarakat yang begitu cepat.

Penulis:

Dr. Yoyon M. Darusman., S.H., M.M
Dosen Pascasarjana Universitas Pamulang

Tags: Dosen pascasarjana UnpamDosen unpamOpini DosenRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Adakan Taiwanese Customer Gathering, J Trust Bank Siap Menjadi Mitra Perbankan Pelaku Usaha Taiwan

Next Post

Maucash Sukses Meriahkan Localicious 2023 dalam Perayaan Ulang Tahun FIFGROUP ke-34

Related Posts

Pengenalan Akuntansi Keuangan Dasar sebagai Solusi Pengelolaan Uang Saku Anak
PENDIDIKAN

Pengenalan Akuntansi Keuangan Dasar sebagai Solusi Pengelolaan Uang Saku Anak

Juli 31, 2025
3.9k
Tips IPK Tinggi hingga Lulus Predikat Cum Laude, Mahasiswa Baru Wajib Tahu
PENDIDIKAN

Tips IPK Tinggi hingga Lulus Predikat Cum Laude, Mahasiswa Baru Wajib Tahu

Juli 28, 2025
3.6k
Pendekatan Deep Learning Masuk Kurikulum Merdeka Tahun Ini, Kemendikdasmen Beri Penjelasan
PENDIDIKAN

Pendekatan Deep Learning Masuk Kurikulum Merdeka Tahun Ini, Kemendikdasmen Beri Penjelasan

Juli 23, 2025
3.6k
Unpad Open 2025: Para Alumni Buktikan Golf Bisa Jadi Jalan Kolaborasi dan Edukasi
PENDIDIKAN

Unpad Open 2025: Para Alumni Buktikan Golf Bisa Jadi Jalan Kolaborasi dan Edukasi

Juli 21, 2025
3.4k
Stop Stigmatisasi Miskin
OPINI

Stop Stigmatisasi Miskin

Juli 14, 2025
3.5k
62 Sekolah Rakyat di Bogor Dibuka Hari Ini, Sejumlah Menteri Hadiri MPLS
PENDIDIKAN

62 Sekolah Rakyat di Bogor Dibuka Hari Ini, Sejumlah Menteri Hadiri MPLS

Juli 14, 2025
3.6k
Next Post
Maucash Sukses Meriahkan Localicious 2023 dalam Perayaan Ulang Tahun FIFGROUP ke-34

Maucash Sukses Meriahkan Localicious 2023 dalam Perayaan Ulang Tahun FIFGROUP ke-34

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com