TANGSELXPRESS – Eksekusi rumah toko (ruko, red) di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwarnai cekcok.
Pantauan wartawan di lokasi tampak kuasa hukum pemenang lelang dan diduga polisi gadungan tengah cekcok dihadapan petugas keamanan.
Cekcok itu pun di picu lantaran adanya kabar ada seseorang yang mengaku petugas polisi yang diduga akan menghalang-halangi proses eksekusi, Rabu 14 Juni 2023.
Kuasa hukum pemohon pemenang lelang, Edwin kepada wartawan menjelaskan, dalam eksekusi ruko tiga lantai di Jalan Jombang Raya diwarnai penghalang-halangan oleh oknum yang mengaku-ngaku polisi.
“Tadi ada yang ngaku-ngaku sebagai anggota dari Polsek Pondok Aren, dari rakor dengan Polres Tangsel yang bersangkutan bukan seorang anggota,” terang Edwin.
“Tadi terlihat sudah di proses oleh provost, dia hanya mengaku-ngaku saja dan bukan anggota dari kepolisian,” jelasnya.
Dengan begitu, Edwin menambahkan, sejak dari awal proses eksekusi oknum polisi gadungan tersebut diduga melakukan penghalang-halangan proses eksekusi ruko lantai 3 di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Parigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Jadi dari awal yang menjaga disini dan dia yang menjaga juga, tadi awalnya di gembok tapi kita pakai upaya paksa. Kita menduga oknum yang mengaku polisi itu kita duga menghalang-halangi proses eksekusi,” ujar Edwin.
Sementara, ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi, oknum polisi gadungan tersebut enggan dimintai keterangan. Pria berkaos abu-abu itu menolak diwawancarai terkait maksud menggunakan nama Polri dalam proses eksekusi yang diduga bermula dari hutang piutang.