UNJUK rasa atau demonstrasi merupakan gerakan protes yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau kelompok atau mahasiswa di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan masyarakat.
Unjuk rasa atau demonstrasi ini diperbolehkan oleh pemerintah. Sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat dari pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Meskipun hal tersebut diperbolehkan tetapi ada aturan atau cara yang ditetapkan pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998 yang berbunyi, “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri”.
Pada pasal 9 ayat (1) menyebutkan bentuk bentuk penyampaian dimuka umum yang terdiri dari unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.
Selain itu, menyampaikan pedapat dimuka umum juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998, yang berbunyi:
– Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
– Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
– Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
– Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
– Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Namun, kerap kali dalam aksi demo atau unjuk rasa yang dilakukan dimuka umum ini melakukan penyelewengan yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya dilakukan secara anarkis, yang memiliki dampak negatif, di antaranya:
– Terjadinya kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum.
– Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
– Mengganggu ketertiban umum (seperti membuat kemacetan).
– Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
– Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kacaa, dan lain-lain.
– Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi udara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.
Dampak negatif tersebut dapat dilahat dari berbagai situs pemberitaan baik yang ada di internet, social media, televisi, dan lainnya. Seperti contoh kasus baru-baru ini pada 20 Oktober 2020 unjuk rasa mahasiswa menolak UU cipta kerja di dekat Monas, Jakarta di warnai dengan membakar ban yang menyebakan polisi udara.
Pada hari Kamis, 21 Juli 2022 aksi demo anarkis di kantor Kejari Palapo, Sulawesi Selatan yang menewaskan seorang satpam bernama Abdul Azis yang berakibat 2 mahasiswa pelaku demo tersebut dihukum penjara.
Banyaknya kasus demo anarkis ini, membuat pandangan terkait demo menjadi cenderung buruk. Meskipun demonstrasi ini juga memiliki hal positif, yaitu tersampainya aspirasi rakyat. Dengan adanya gerakan demonstrasi atau unjuk rasa dapat menyampaikan aspirasi masyarakat yang kita kenal dengan “tuntutan” yang tersampaikan secara langsung.
Lahirnya pemikiran baru
Dari gerakan demonstrasi atau unjuk rasa lahir pula pemikiran baru yang membuka pikiran orang dan kesadaran orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap kekeliruan ataupun masalah yang sedang dihadapi kedepan.
Terjadinya perubahan
Perubahan dalam hal ini adalah perubahan dalam iklim politik, sosial dan kebijakan, program ataupun keputusan pemerintah yang dianggap keliru yang tidak pro-rakyat.
Memperkaya Demokrasi
Dengan adanya demonstrasi sekaligus membuat masyarakat sadar akan bagaimana negara demokrasi bekerja dan dengan demonstrasi juga diupayakan sebagai teguran pemerintah untuk membenahi segala persoalan yang ada disuatu negara.
Salah satu alternatif ataupun cara lain yakni unjuk rasa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini penyampaian aspirasi, pendapat, maupun unjuk rasa di era modern saat ini tidak hanya dengan cara turun kelapangan atau di sebut dengan demo. Tapi kita bisa memanfaatkan teknologi yang ada, yakni melalui berbagai situs seperti social media dan sebagainya. Sehingga unjuk rasa ataupun pendapat yang ingin di sampaikan ini terkesan lebih elegant dan tidak memicu keributan.
Mengingat media sosial sering kali digunakan sebagai wadah untuk mengomentari satu dan lain hal. Kita bisa membuat video, menulis artikel, membuat blog dan lain-lain mengenai pendapat atau unjuk rasa tersebut yang kemudian di unggah ke social media seperti Instagram, tiktok, YouTube dan berbagai situs lainnya. Apalagi dengan lingkungan yang memiliki tujuan atau visi yang sama akan membuat pendapat kita mudah untuk tersampaikan.
Penonton, pendengar, pembaca atau yang saat ini di sebut sebagai netizen memiliki kekuatan yang kuat untuk membantu menambah views dalam video atau kritikan di social media tersebut sehingga memungkinakan untuk dilirik pemerintah. Meski tidak terdengar sederhana, cara ini tentu tidak terlalu menimbulkan dampak negative seperti yang di sebutkan di atas.
Seperti berita hangat baru-baru ini yakni seorang mahasiswa asal Indonesia memberikan kritikan pemerintah terkait jalan yang rusak di kota Lampung. Bima Yudho Saputro mengkritik insfratuktur (jalan) Lampung melalui sebuah video yang diunggahnya di tiktok berhasil dilirik pemerintah yang akhirnya membuat jalan tersebut di perbaiki.
Dari peristiwa di atas dapat di simpulkan bahwa untuk menyampaikan aspirasi, pendapat maupun unjuk rasa tidak harus dengan teriak-teriak yang tidak di dengar ataupun menimbulkan keributan dan merusak fasilitas umum. Tapi bisa dengan memanfaatkan teknologi yakni sosial media yang ada.
Demo itu boleh, tapi jangan anarkis dan harus sesuai dengan aturan. Bijak dalam menyampaikan aspirasi di era modern yang memikirkan dampak-dampak yang terjadi sebelum melakukannya. Memikirkan kemungkinan kecilnya dampak negatif dan besar kemungkinan aspirasi yang tersampaikan.