• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 13 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Unjuk Rasa dengan Cara yang Elegan, Seperti Apa?

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juni 13, 2023
in PENDIDIKAN
Reading Time: 3min read
Unjuk Rasa dengan Cara yang Elegan, Seperti Apa?
87
SHARES
194
VIEWS

UNJUK rasa atau demonstrasi merupakan gerakan protes yang dilakukan oleh sekumpulan orang atau kelompok atau mahasiswa di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat sebagai sebuah upaya menekan baik secara politik untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan masyarakat.

Unjuk rasa atau demonstrasi ini diperbolehkan oleh pemerintah. Sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat dari pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Meskipun hal tersebut diperbolehkan tetapi ada aturan atau cara yang ditetapkan pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998 yang berbunyi, “Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri”.

Pada pasal 9 ayat (1) menyebutkan bentuk bentuk penyampaian dimuka umum yang terdiri dari unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.

Selain itu, menyampaikan pedapat dimuka umum juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang RI No.9 Tahun 1998, yang berbunyi:
– Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
– Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
– Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
– Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
– Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

BACA JUGA :  Perbedaan dan Persamaan Bahasa Indonesia dengan Bahasa Melayu

Namun, kerap kali dalam aksi demo atau unjuk rasa yang dilakukan dimuka umum ini melakukan penyelewengan yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya dilakukan secara anarkis, yang memiliki dampak negatif, di antaranya:
– Terjadinya kerusakan pada fasilitas-fasilitas umum.
– Merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
– Mengganggu ketertiban umum (seperti membuat kemacetan).
– Membuat masyarakat ketakutan terhadap aksi anarkis yang dilakukan demonstran.
– Sampah berserakan di jalanan akibat aksi anarkis yang dilakukan, seperti batu/kerikil, pecahan kacaa, dan lain-lain.
– Dapat menimbulkan polusi tanah akibat lelehan ban yang telah dibakar, polusi udara akibat suara-suara teriakan, polusi udara akibat asap yang ditimbulkan oleh pembakaran ban.

Dampak negatif tersebut dapat dilahat dari berbagai situs pemberitaan baik yang ada di internet, social media, televisi, dan lainnya. Seperti contoh kasus baru-baru ini pada 20 Oktober 2020 unjuk rasa mahasiswa menolak UU cipta kerja di dekat Monas, Jakarta di warnai dengan membakar ban yang menyebakan polisi udara.

Pada hari Kamis, 21 Juli 2022 aksi demo anarkis di kantor Kejari Palapo, Sulawesi Selatan yang menewaskan seorang satpam bernama Abdul Azis yang berakibat 2 mahasiswa pelaku demo tersebut dihukum penjara.

Banyaknya kasus demo anarkis ini, membuat pandangan terkait demo menjadi cenderung buruk. Meskipun demonstrasi ini juga memiliki hal positif, yaitu tersampainya aspirasi rakyat. Dengan adanya gerakan demonstrasi atau unjuk rasa dapat menyampaikan aspirasi masyarakat yang kita kenal dengan “tuntutan” yang tersampaikan secara langsung.

BACA JUGA :  Jalan Rusak Harus Segera Diperbaiki atau Diberi Tanda

Lahirnya pemikiran baru
Dari gerakan demonstrasi atau unjuk rasa lahir pula pemikiran baru yang membuka pikiran orang dan kesadaran orang, baik pemerintah maupun masyarakat terhadap kekeliruan ataupun masalah yang sedang dihadapi kedepan.

Terjadinya perubahan
Perubahan dalam hal ini adalah perubahan dalam iklim politik, sosial dan kebijakan, program ataupun keputusan pemerintah yang dianggap keliru yang tidak pro-rakyat.

Memperkaya Demokrasi
Dengan adanya demonstrasi sekaligus membuat masyarakat sadar akan bagaimana negara demokrasi bekerja dan dengan demonstrasi juga diupayakan sebagai teguran pemerintah untuk membenahi segala persoalan yang ada disuatu negara.

Salah satu alternatif ataupun cara lain yakni unjuk rasa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini penyampaian aspirasi, pendapat, maupun unjuk rasa di era modern saat ini tidak hanya dengan cara turun kelapangan atau di sebut dengan demo. Tapi kita bisa memanfaatkan teknologi yang ada, yakni melalui berbagai situs seperti social media dan sebagainya. Sehingga unjuk rasa ataupun pendapat yang ingin di sampaikan ini terkesan lebih elegant dan tidak memicu keributan.

Mengingat media sosial sering kali digunakan sebagai wadah untuk mengomentari satu dan lain hal. Kita bisa membuat video, menulis artikel, membuat blog dan lain-lain mengenai pendapat atau unjuk rasa tersebut yang kemudian di unggah ke social media seperti Instagram, tiktok, YouTube dan berbagai situs lainnya. Apalagi dengan lingkungan yang memiliki tujuan atau visi yang sama akan membuat pendapat kita mudah untuk tersampaikan.

BACA JUGA :  Apa Itu Persepsi dan Pengambilan Keputusan Individu?

Penonton, pendengar, pembaca atau yang saat ini di sebut sebagai netizen memiliki kekuatan yang kuat untuk membantu menambah views dalam video atau kritikan di social media tersebut sehingga memungkinakan untuk dilirik pemerintah. Meski tidak terdengar sederhana, cara ini tentu tidak terlalu menimbulkan dampak negative seperti yang di sebutkan di atas.

Seperti berita hangat baru-baru ini yakni seorang mahasiswa asal Indonesia memberikan kritikan pemerintah terkait jalan yang rusak di kota Lampung. Bima Yudho Saputro mengkritik insfratuktur (jalan) Lampung melalui sebuah video yang diunggahnya di tiktok berhasil dilirik pemerintah yang akhirnya membuat jalan tersebut di perbaiki.

Dari peristiwa di atas dapat di simpulkan bahwa untuk menyampaikan aspirasi, pendapat maupun unjuk rasa tidak harus dengan teriak-teriak yang tidak di dengar ataupun menimbulkan keributan dan merusak fasilitas umum. Tapi bisa dengan memanfaatkan teknologi yakni sosial media yang ada.

Demo itu boleh, tapi jangan anarkis dan harus sesuai dengan aturan. Bijak dalam menyampaikan aspirasi di era modern yang memikirkan dampak-dampak yang terjadi sebelum melakukannya. Memikirkan kemungkinan kecilnya dampak negatif dan besar kemungkinan aspirasi yang tersampaikan.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Jadi Calo Rekrutmen PPS Pemilu, Panwascam Berumur Setengah Abad Ditangkap Polisi

Next Post

Sering Disepelekan, Ini Bahaya Begadang Bagi Tubuh Kita

Related Posts

Remaja Cerdas Finansial: Edukasi Kesadaran Menabung dan Alokasi 50/30/20 dalam Mewujudkan Stabilitas Keuangan Masa Depan
PENDIDIKAN

Remaja Cerdas Finansial: Edukasi Kesadaran Menabung dan Alokasi 50/30/20 dalam Mewujudkan Stabilitas Keuangan Masa Depan

November 12, 2025
3.2k
PKM Unpam: Edukasi Buku Kas Harian Menuju Keuangan Stabil dan Masa Depan Cerah Bagi Remaja
PENDIDIKAN

PKM Unpam: Edukasi Buku Kas Harian Menuju Keuangan Stabil dan Masa Depan Cerah Bagi Remaja

November 11, 2025
2.4k
Perancangan Website SMPN 3 Cisauk sebagai Media Informasi, Publikasi Berbasis, HTML CSS Dan JavaScript
PENDIDIKAN

Perancangan Website SMPN 3 Cisauk sebagai Media Informasi, Publikasi Berbasis, HTML CSS Dan JavaScript

November 11, 2025
3.1k
KPAI Tekankan Pentingnya Edukasi Orang Dewasa dalam Cegah Bullying
PENDIDIKAN

KPAI Tekankan Pentingnya Edukasi Orang Dewasa dalam Cegah Bullying

November 11, 2025
142
Wagub Banten Dimyati Dorong Lulusan Unpam Serang Terus Berkarya dan Berkontribusi
BANTEN

Wagub Banten Dimyati Dorong Lulusan Unpam Serang Terus Berkarya dan Berkontribusi

November 10, 2025
2.4k
PKM Unpam: Pelatihan Menabung dan Mengelola Uang Jajan Bagi Siswa MI Nurul Huda Melalui Simulasi Pasar Mini
PENDIDIKAN

PKM Unpam: Pelatihan Menabung dan Mengelola Uang Jajan Bagi Siswa MI Nurul Huda Melalui Simulasi Pasar Mini

November 9, 2025
3.2k
Next Post
Sering Disepelekan, Ini Bahaya Begadang Bagi Tubuh Kita

Sering Disepelekan, Ini Bahaya Begadang Bagi Tubuh Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com