TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada hari Senin 12 Juni 2023.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyelidikan terkait kasus gratifikasi tersebut. Diduga, Andhi dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dalam proses penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK memperoleh fakta-fakta yang menunjukkan bahwa tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada, KPK memutuskan untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memerangi tindakan pencucian uang yang sering terjadi sebagai konsekuensi dari tindak korupsi. Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan dalam upaya KPK untuk mengungkap kebenaran serta menegakkan hukum secara adil dan tegas.
KPK terus berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum, KPK berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sehingga setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menjalani proses hukum yang adil.
Diharapkan dengan adanya penetapan tersangka ini, proses penyidikan dan pengadilan dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka. Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan negara.