• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka TPPU dalam Kasus Gratifikasi 

admin by admin
Juni 12, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Ditreskrimsus Polda Lampung Berhasil Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Ilustrasi.

66
SHARES
147
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani. 

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada hari Senin 12 Juni 2023. 

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyelidikan terkait kasus gratifikasi tersebut. Diduga, Andhi dengan sengaja menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

“Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

BACA JUGA :  Terlibat Pungli di Rutan, 66 Pegawai KPK Resmi Dipecat

Dalam proses penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi, KPK memperoleh fakta-fakta yang menunjukkan bahwa tersangka ini dengan sengaja menyembunyikan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi.  

Berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada, KPK memutuskan untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. 

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. 

Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi dan memerangi tindakan pencucian uang yang sering terjadi sebagai konsekuensi dari tindak korupsi. Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan dalam upaya KPK untuk mengungkap kebenaran serta menegakkan hukum secara adil dan tegas. 

BACA JUGA :  Terkait Pelanggaran Etik, Dewas KPK akan Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

KPK terus berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum, KPK berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sehingga setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri dan menjalani proses hukum yang adil. 

Diharapkan dengan adanya penetapan tersangka ini, proses penyidikan dan pengadilan dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka. Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan negara. 

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsikpkKPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka TPPU dalam Kasus Gratifikasi
Previous Post

‘Jemaah Lapor GusMen’, Aplikasi Pusaka dari Kemenag untuk Mudahkan Jemaah Haji

Next Post

Mengenal Lebih Jauh Sugar Glider, Hewan Peliharaan yang Sedang Viral

Related Posts

Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

Januari 18, 2026
1.2k
Viral Video Karaoke Diduga Ricky Harun dengan LC, Warganet Gaduh di Medsos
SELEBRITI

Viral Video Karaoke Diduga Ricky Harun dengan LC, Warganet Gaduh di Medsos

Januari 17, 2026
149
Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros
DAERAH

Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros

Januari 17, 2026
3.3k
Next Post
Mengenal Lebih Jauh Sugar Glider, Hewan Peliharaan yang Sedang Viral

Mengenal Lebih Jauh Sugar Glider, Hewan Peliharaan yang Sedang Viral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com