TANGSELXPRESS – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Joko Widodo yang awalnya menegaskan tidak akan cawe-cawe soal Pemilu (Pilpres), namun belakangan malah mengulangi pernyataannya akan ‘cawe-cawe’ terhadap pemilihan umum (pemilu/pilpres), sekalipun dengan dalih kemaslahatan bangsa dan negara.
HNW -sapaan Hidayat Nur Wahid- mengkritisi, bahwa lebih maslahat bagi masa depan bangsa dan negara kalau Presiden konsisten dengan sikap awalnya yaitu tidak cawe-cawe dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme konstitusi dan aturan hukum, serta kedewasaan Partai Politik dan Pimpinan Partai Politik.
“Sikap cawe-cawe terhadap pemilu sangat dikhawatirkan dapat menghadirkan ketidak sesuaian dengan ketentuan-ketentuan etika bernegara dan berbangsa yang dinyatakan oleh TAP MPR tersebut,” ujar HNW dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/6).
Bahwa cawe-cawe juga bisa tidak sejalan dengan norma sumpah jabatan Presiden yang secara jelas tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI 1945 dan telah diucapkan oleh Presiden Jokowi di depan sidang paripurna MPR.
Sumpah tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya.
“Presiden dengan sumpah jabatannya itu, tidak lagi sekedar politisi, bahkan bukan sekedar kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara, menjadi Negarawan untuk mengayomi semua warga bangsa, dan semua kelompok termasuk kelompok yang mungkin berbeda organisasi atau orientasi politiknya dengan Presiden,” jelasnya.
“Sikap cawe-cawe dengan memihak/meng-endorse dan memfasilitasi kepada kelompok politik dan bacapres tertentu saja dengan mengabaikan yang lain, mudah dinilai sebagai tidak memenuhi prinsip keadilan apalagi yang seadil-adilnya sebagaimana yang diucapkan dalam sumpah jabatan tersebut,” sambungnya.
Selain soal keadilan, HNW juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Maka bila merujuk ke UU Pemda, kewenangan pemerintah pusat baik absolut maupun konkuren tidak satu pun menyebutkan berkaitan dengan pemilihan umum.
“Karena soal pemilu telah diserahkan untuk diselenggarakan oleh lembaga independen yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Maka konsisten melaksanakan seluruh materi sumpah jabatan justru akan menghadirkan kenegarawanan yang menenteramkan dan mudah mengatasi riak-riak, bila tetap muncul juga. Karena adanya keteladanan melaksanakan sumpah jabatan dan menaati aturan konstitusi dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Maka HNW juga sependapat dengan Wakil Presiden 2014-2019 Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa sikap cawe-cawe akan menunjukkan ketidaknetralan, dan itu dapat berimbas dan diikuti oleh aparat pemerintah di bawahnya, baik itu eksekutif maupun yudikatif, bahkan TNI dan Polri dengan dalih kemaslahatan dan menghilangkan riak. Bila itu yang terjadi maka cawe-cawe tersebut akan menghadirkan proses Pemilu dan menghasilkan pemilu yang tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD NRI 1945 psl 22E ayat 1) yang berlaku di era Reformasi yaitu : bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Maka semua pihak perlu berkontribusi positif hadirkan Pemilu yang sesuai dengan Konstitusi dan UU, dan tidak perlu cawe-cawe di luar itu, karena sangat tidak sesuai dengan cita-cita Reformasi, dan menjadi legacy yang tidak konstruktif untuk kemajuan bangsa dan kwalitas demokrasi di NKRI,” tambah HNW.