GLOBALISASI secara etimologis berasal dari bahasa Inggris yaitu globalize yang artinya universal atau menyeluruh dan imbuhan -ization yang pada kata globalization berarti proses mendunia. Makna globalisasi merupakan sebuah proses dari suatu (informasi, pemikiran, gaya hidup, dan teknologi) yang mendunia.
Menurut Anthony Giddens globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia yang terhubung antara peristiwa satu lokasi dengan lokasi lainnya yang menyebabkan perubahan pada keduanya.
Perkembangan teknologi dan komunikasi ini menyebabkan kita mudah berinteraksi dengan siapa saja dan dimana saja. Termasuk salah satunya adalah budaya atau kehidupan orang luar yang masuk ke negara kita.
Salah satu dampak negatif dari globalisasi yaitu berkembangnya seks bebas yang artinya perilaku seksual di luar pranikah yang saat ini sedang marak-maraknya di kalangan remaja.
Dalam hal ini para remaja mengikuti budaya orang luar yang bertentangan dengan budaya Indonesia. Dimana pada dasarnya seorang anak harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan pasal 19 ayat (5) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyuruh seorang anak untuk melaksanakan etika dan akhlak yang mulia. Tetapi, pada faktanya perilaku seks bebas di kalangan remaja ini sangatlah mengenaskan.
Menurut survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kemenkes pada Oktober 2013, menemukan sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya maupun orang sewaan dan dilakukan dalam hubungan yang belum sah.
Sementara, menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 (dilakukan per 5 tahun) mengungkapkan, sekitar 2% remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8% remaja pria usia di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dan 11% di antaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Dalam hal ini peranan orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah dipertanyakan. Karena sebagaimana yang terdapat pada pasal 1 ayat (12) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah”.
Dengan tujuan yang terdapat pada pasal 3 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang berbunyi, “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera”.
Perilaku seks bebas tidak serta merta terjadi begitu saja, ada banyak sekali faktor yang menyebabkan seseorang melakukan seks bebas, di antaranya yaitu:
Kurangnya pengetahuan
Faktor remaja yang melakukan seks bebas karena terbatasnya pengetahuannya, dimana dia tidak tahu mengenai dampak apa saja yang terjadi setelah melakukan seks bebas.
Sumber Informasi
Perkembangan teknologi saat ini membuat informasi mudah tersebar luas, sehingga budaya barat yakni seks bebas dengan mudah masuk ke negara kita. Dengan pola pikir remaja yang cenderung masih labil atau mudah sekali menerima informasi dari luar dirinya tanpa ada pemikiran lebih lanjut membuat remaja melakukan seks bebas dengan tidak meninjau kembali informasi tersebut, apakah perilaku tersebut baik atau buruk.
Peran keluarga
Kurangnya komunikasi dan kontrol atau pengawasan orang tua terhadap anaknya. Dimana orang tua tidak mengambil sikap tegas pada anak seperti saat ini banyak anak yang sudah mulai mencoba untuk melakukan perbuatan ke arah seksual seperti berpacaran, berpegangan tangan, bahkan berciuman, sebagian orang tua cenderung mengabaikan anaknya dengan menganggap hal itu sudah biasa. Ini tentunya akan berdampak buruk bagi perkembangan prilaku seksual anak.
Religiusitas
Kurangnya pemahaman atau asupan agama (keimanan) pada seseorang menyebabkan dia tidak mempunyai pegangan hidup. Karena keimanan merupakan bagian penting dimana seseorang yang beriman akan menjauhi larangan atau hal-hal buruk.
Tontonan
Banyak sekali tontonan apapun yang bisa dilihat dari berbagai situs atau jejaring sosial. Termasuk tontonan pornografi dan juga pornoaksi sangatlah tidak bisa di bendung. Sehingga akhirnya membuat tontonan tersebut menjadi tuntunan.
Pergaulan
Banyaknya pergaulan bebas yang terjadi saat ini yakni prilaku yang menyimpang dari norma atau aturan yang berlaku. Dimana dalam hal ini pertemanan menjadi salah satu penyebabnya seks bebas karena biasaya ikut-ikut teman atau terpengaruh sehingga muncul rasa penasaran seseorang dan melakukan hal tersebut.
Selain dari faktor-faktor yang mengakibatkan seseorang melakukan seks bebas, kita harus mengetahui dampat negative prilaku seks bebas tersebut. Hal ini penting di ketahui untuk menambah informasi atau pengetahuan secara mendalam. Macam-macam dampak seks bebas, yaitu secara:
Fisiologis
Seks bebas sering dikaitkan sebagai perilaku seks yang berisiko tinggi terkena infeksi menular seksual (IMS). IMS ditularkan dari satu orang ke orang lainnya melalui aktivitas seks, seperti terjadinya infeksi jamur, sifilis yang menyebabkan penyakit jantung, penyakit mematikan Human Immunodeficiecy Virus (HIV) dan Acquired Deficiency Syndrome (AIDS), serta kehamilan di luar nikah dan melaksanakan aborsi.
Psikologis
Dampak psikologis bagi remaja pelaku seks bebas yaitu mempengaruhi perkembangan karakter, depresi, selalu marah dan agresif, merasa menyesal dan bersalah, munculnya kekhawatiran akan kehamilan di usia muda dan menyebabkan menurunnya prestasi.
Sosial
Hilangnya martabat serta nama baik yang bukan hanya dirinya tetapi juga keluarganya, serta dikucilkan oleh teman dan masyarakat.
Dalam setiap masalah, tentu ada yang namanya solusi. Terkait hal ini ada beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi prilaku seks bebas pada remaja:
Edukasi
Edukasi bisa diberikan pada para remaja melalui berbagai penyuluhan baik itu di sekolah, lingkungan rumah maupun di lingkungan masyarakat. Hal ini dilakukan tentu untuk memberikan pemahaman dan pengarahan pada remaja terkait hal-hal yang menyimpang yakni di antaranya adalah mengenai seks bebas. Seperti salah satu program pemerintah saat ini yaitu program GenRe (Generasi Remaja) yang merupakan wadah untuk mengajarkan remaja menjauhi seks pra nikah atau seks bebas.
Bijak dalam berteknologi
Dapat memanfaatkan teknologi secara efektif dan efisien untuk menigkatkan prestasi. Juga lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima informasi terutama pada budaya luar yang tidak pantas untuk di ikuti.
Peranan orangtua atau keluarga
Orang tua dapat memberikan pengawasan atau memberi perhatian lebih terhadap anaknya agar seorang anak dapat betah di rumah melalui komunikasi yang baik. Selain itu orang tua juga bisa memberikan aturan seperti membatasi waktu keluar rumah terutama pada saat malam hari.
Memperkuat iman
Memperkuat iman dengan mendekatkan diri kepada Tuhan akan membuat kita terhindar dari perbuatan dosa. Iman merupakan pondasi utama seseorang yaitu pedoman atau pegangan hidup. Dengan iman yang kuat seseorang tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang.
Tontonan yang mendidik
Selektif dalam memilih tontonan terutama di era saat ini yang banyak memperlihatkan pornografi dan pornoaksi agar tidak memicu rasa penasaran maupun coba-coba. Bisa memilih tontonan yang lebih mendidik sesuai dengan hobi atupun untuk mengembangkan keterampilan.
Selektif dalam memilih teman dan hindari lingkungan yang buruk
Seperti pepatah yang mengatan bahwa “Jika kita berteman dengan tukang minyak wangi maka tubuh kita akan bisa ikut terkena harum dari minyak wanginya. Jika kita berteman dengan tukang minyak tanah, kita bisa terkena bau minyak tanahnya.” Teman dan lingkungan ini sangat berpengaruh karena karakter seseorang bisa terbentuk dari siapa dia berteman. Maka dari itu hindari pertemanan dan lingkungan yang buruk.
Selain itu terkait hal ini, tedapat pencegahan yang dapat direfleksikan sesuai dalam pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang berbunyi, “Pemberian Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja harus disesuaikan dengan masalah dan tahapan tumbuh kembang remaja serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, mempertimbangkan moral, nilai agama, perkembangan mental, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian di jelaskan kembali pada pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang mengatakan, “Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui pemberian: (a) komunikasi, informasi, dan edukasi; (b) konseling; dan/atau (c) pelayanan klinis medis”.
Dengan demikian, perlu adanya pehatian lebih terhadap pekembangan globalisasi yang berdampak negative pada arus budaya yang menjadi salah satu faktor utama yang menyababkan merajalelanya prilaku seks bebas pada remaja. Serta faktor-faktor lain yang juga tidak kalah penting untuk lebih perhatikan. Karena dengan dampak yang luar biasa tersebut, budaya atau karakter negara bisa kehilangan moral yang selama ini di junjung. Tidak hanya itu mengenaskan ketika seorang remaja harus berhenti sekolah karena dampak dari perbuatan yang dia lakukan. Maka dari itu, perlu adanya melakukan pencegahan terhadap prilaku seks bebas
pada remaja agar tidak semakin merajalela. Sehingga pada akhirnya para remaja bisa terlepas dari yang nama seks bebas.
Penulis:
Herni Amalia
Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.