TANGSELXPRESS – Calon anggota legislatif DPRD Kota Tangsel dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mariana Lerrick mengatakan, sistem pemilu dengan proporsional terbuka seperti yang berlaku sekarang sudah pas dan tidak perlu diubah lagi.
Hal ini disampaikan Caleg PKB Dapil Pamulang ini menyikapi kekhawatiran banyak pihak bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Mariana Lerrick menilai, jika diubah maka pendaftaran Caleg yang sudah berlangsung harus diulang. Dengan demikian, Pemilu yang sudah dijadwalkan tahun depan bisa jadi harus mundur.
“Kita tahu, sistem pemilu proporsional terbuka dimulai pada Pemilu 2009, di mana untuk menentukan anggota legislatif kedaulatan politik berada di tangan rakyat, tidak lagi di tangan partai. Rakyat yang memilih langsung calon legislatif yang dikenali dan dikehendakinya,” kata wanita yang biasa dipanggil dengan sebutan Riri itu.
Wanita yang tinggal di Kawasan Perumahan Vila Dago itu mengingatkan, Pemilu 2009 pada awalnya menganut sistem proporsional tertutup. Tetapi MK, yang waktu itu ketuanya adalah Mahfud MD menganggap sistem itu bertentangan dengan UUD 1945, karena itu diubah menjadi terbuka.
“Mestinya ketentuan MK itu berlaku tetap karena UUD 1945 belum diubah. Saya kira akan terasa aneh jika MK sekarang berpendapat lain dari putusan MK sebelumnya,” katanya.
Riri menilai, sistem proporsional terbuka berdampak pada kehidupan demokrasi lebih bergairah karena partisipasi politik meningkat. Sistem ini adalah produk keputusan DPR yang pada masa lampau yang tentunya setelah menyerap masukan dan dinamika kehidupan demokrasi di Indonesia yang jauh lebih maju.
“Saya kira, jika sistem tertutup diberlakukan lagi, maka kehidupan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Rakyat boleh jadi hanya dijadikan obyek politik,” kata Riri.







