TANGSELXPRESS – Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana membuat kota wakaf di Indonesia. Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Kemenag Dr Tarmizi Tohor mengatakan, rencana tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas tanah wakaf.
“Saya sedang mencari daerah mana yang siap, (untuk jadi) kota wakaf, untuk mengembangkan wakaf produktif di Indonesia,” ujar Tarmizi seperti dikutip dari laman MUI saat menjadi Keynote Speaker pada Penyuluhan Hukum Wakaf, di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Tarmizi mengatakan, jumlah tanah wakaf di Indonesia setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan agar tanah wakaf tersebut bisa produktif.
“Selama ini orang asumsinya tanah wakaf selalu kuburan dan masjid. Alhamdulillah (kini) sudah mulai berkembang,” paparnya.
Perkembangan tanah wakaf tersebut, salah satunya juga dimulai dengan adanya inkubasi wakaf produktif untuk mendongkrak pemanfataan. “Jadi tanah wakaf dikelola oleh nazirnya, nanti kita bantu,” jelasnya.
Penyuluhan Hukum Wakaf ini merupakan kegiatan hasil kerja sama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Divisi Kelembagaan, Kerja sama dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (KKA BWI), Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian untuk menggalakkan penyuluhan terkait dengan wakaf.
Menurutnya, persoalan wakaf khususnya di Indonesia ini mempunyai warna lain. Karena tidak hanya menyangkut soal fiqh wakaf, tetapi dunia wakaf telah memasuki era baru.
“Bukan hanya era konvensional, melainkan era transformasi digital. Kita harus ikut semua, tidak boleh hanya wakaf itu pada konvensional,” ujarnya.
Gatot menuturkan, dunia wakaf di Indonesia memiliki kaitan erat dengan hukum positif yang berbeda dengan penerepan di negara lain, salah satunya di Turki.
“Wakaf itu ada nazir, wakif, sama itu. Tetapi jalan ceritanya itu lain, misalnya di kita ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014. Semuanya berkelindangan dengan hukum positif di Indonesia,” ungkapnya.
Di Indonesia, apabila terjadi persoalan dalam hal wakaf, tidak hanya diselesaikan melalui fiqh, tapi juga sudah masuk pada PTUN dan Perdata. “Oleh karena itu, penyuluhan ini membuka jalan agar semakin menyadari bahwa wakaf itu semakin rumit, karena berlindang dengan situasi dan keadaan yang lain,” tukasnya.
Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Peran dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf” ini dihadiri sejumlah peserta yang berasal dari dai dan pengurus DKM Masjid Se-DKI Jakarta, serta pengurus Komisi Dakwah MUI.