TANGSELXPRESS – Sebanyak 1.216 narapidana dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia yang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan kepada semua WBP yang beragama Buddha. Hanya mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik yang berhak menerima Remisi Khusus ini, Minggu 4 Juni 2023.
Dari total 1.216 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 1.209 orang menerima RK I, yang artinya mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sedangkan 7 narapidana lainnya langsung bebas atau menerima RK II.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha,” terang Rika Aprianti.
Rika Aprianti juga mengungkapkan bahwa narapidana yang menerima remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Hal ini menunjukkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai jenis kejahatan.
Dalam hal penerima remisi terbanyak, wilayah Sumatera Utara menempati posisi pertama dengan jumlah 233 orang narapidana. Disusul oleh Kalimantan Barat dengan 173 orang, DKI Jakarta dengan 154 orang, dan Banten dengan 131 orang. Data ini menunjukkan distribusi penerima remisi yang merata di berbagai wilayah di Indonesia.
“Remisi khusus hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,”bebernya.
Rika Aprianti menegaskan bahwa narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi ini, sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan. Remisi bukan hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi narapidana untuk meraih perubahan positif dalam hidup mereka.
Remisi Khusus Waisak 2023 bagi narapidana Buddha merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang berusaha untuk mengubah hidupnya.
Dengan harapan, remisi ini dapat mendorong motivasi dan pembinaan yang lebih baik di dalam lembaga pemasyarakatan sehingga narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.