TANGSELXPRESS – Seorang satpam perumahan berinisial MBN (50) diciduk oleh jajajaran Polsek Kalideres setelah terbukti melakukan pembobolan di sebuah rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Kejadian ini menjadi ironis karena pelaku, yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, justru melakukan tindakan kriminal dalam kondisi terpengaruh minuman keras, Selasa 30 Mei 2023.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri Wasdar, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MBN (50) melakukan pembobolan dengan cara merusak jendela rumah menggunakan linggis saat pemilik rumah tidak berada di tempat.
“Pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah,” ujar AKP Syafri Wasdar.
Syafri Wasdar menjelaskan bahwa saat beraksi, pelaku juga mengubah posisi kamera CCTV yang terpasang di rumah tersebut.
“Pelaku memanipulasi posisi kamera CCTV agar aksi kriminalnya tidak terdeteksi oleh petugas keamanan maupun pemilik rumah,” tuturnya.
Korban atas kejadian ini, Tjia Agustino (53), mengetahui adanya pembobolan di rumahnya setelah mendapatkan laporan dari orang yang tidak dikenal. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kalideres di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman langsung melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang oknum satpam perumahan berinisial MBN, petugas langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang mengunjungi rumah kerabatnya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Ketika diamankan, pelaku berdalih bahwa perbuatannya dilakukan karena terdesak oleh hutang yang harus ia bayar,” terang AKP Syafri Wasdar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atas tindakan pembobolan yang dilakukannya. Dengan demikian, pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.