TANGSELXPRESS – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) telah mengumumkan bahwa mereka akan menggelar aksi massa di kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) pada hari Senin (29/5/2023) besok. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap kasasi PRIMA di Mahkamah Agung.
Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman, menyatakan bahwa kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tanggapan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.
PRIMA mengklaim adanya kecurangan sistematis dalam proses verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Dalam aksi ini, kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar Samsudin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 28 Mei 2023.
Samsudin menjelaskan bahwa terdapat beberapa kecurangan yang dilakukan oleh KPU, di antaranya intimidasi terhadap anggota PRIMA selama proses verifikasi faktual. Selain itu, KPU juga memberikan status “tidak memenuhi syarat” (TMS) kepada anggota yang seharusnya memenuhi syarat (MS). KPU juga tidak menjalankan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.
Kedua SK tersebut seharusnya memungkinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator agar memperoleh status “memenuhi syarat”.
“Ketidakjalanan kedua SK tersebut menyebabkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal,” tambahnya.
Selain itu, Samsudin menyebutkan bahwa ketidakadilan terhadap PRIMA semakin diperparah oleh durasi verifikasi faktual yang singkat, hanya berlangsung selama 4 hari, sementara partai-partai lain mendapatkan waktu verifikasi selama 27 hari.
“Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan hasil yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat,” tegasnya.
Samsudin menyadari bahwa perjuangan hukum di Indonesia tidaklah mudah, dan akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA. Oleh karena itu, ia berharap agar MA dapat mengadili sengketa antara PRIMA dan KPU secara objektif dan independen.
“Kami berharap MA menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi dan pandangan obyektif MA dalam mengadili kasus ini sangatlah penting!” tutupnya.