PAJAK merupakan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pajak diberlakukan sejak 1 Januari 1984. Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana untuk rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Diberlakukannya pajak adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Karena, yang membiayai penerimaan dan pengeluaran pemerintah adalah pajak.
Untuk membayar pajak diperlukan adanya kesadaran diri dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak adalah keadaan dimana wajib pajak secara benar dan sukarela mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan perpajakan.
Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka kewajiban perpajakan akan dipahami dan ditegakkan dengan lebih baik untuk meningkatkan kepatuhan. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak kepada negara.
Jika masyarakat membayar pajak secara rutin maka pembangunan di Indonesia akan berjalan baik, namun sebaliknya jika tidak membayar pajak maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik.
Di tahun 2020 seluruh dunia, khususnya Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang cukup mengkhawatirkan karena adanya Covid-19. Indonesia mengalami resesi ekonomi saat itu karena selama beberapa tahun Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada sekitar 5 persen dan situasinya tidak membaik.
Selama beberapa triwulan, pertumbuhan ekonomi lebih lambat dari rata-rata pertumbuhan ekonomi maksimum tahun sebelumnya. Di masa Covid-19 banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Lalu, bagaimana dengan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat? Karena besar kemungkinan penghasilan dari masyarakat pasti berkurang atau bahkan banyak yang kehilangan penghasilannya akibat dari penurunan ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19.
Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana APBN untuk pemulihan ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan kegiatan usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan antara penjamin keuangan, pengambil keputusan moneter dan instansi terkait.
Selain itu, pemerintah menawarkan keringanan pajak kepada wajib pajak, pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Terkena Dampak Virus Covid-19. Pemberian stimulus ini merupakan respon pemerintah atas menurunnya produktivitas perusahaan.
Pada saat itu, insentif pajak diperdebatkan di kalangan pembayar pajak karena ledakan itu mengguncang keuangan pembayar pajak. Covid-19 sendiri sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan pendapatan pemerintah.
Penulis:
Dita Cahya Kamila
Mahasiswi Universitas Pamulang Jurusan S1 Akuntansi