• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 22 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Dampak Pajak terhadap Inflasi dan Resesi Ekonomi

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Mei 25, 2023
in PENDIDIKAN
Reading Time: 2min read
Dampak Pajak terhadap Inflasi dan Resesi Ekonomi
67
SHARES
149
VIEWS

PAJAK merupakan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pajak diberlakukan sejak 1 Januari 1984. Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana untuk rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Diberlakukannya pajak adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Karena, yang membiayai penerimaan dan pengeluaran pemerintah adalah pajak.

Untuk membayar pajak diperlukan adanya kesadaran diri dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak adalah keadaan dimana wajib pajak secara benar dan sukarela mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan perpajakan.

BACA JUGA :  Memahami Rasio Nilai Pasar: Panduan Komprehensif untuk Investor

Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka kewajiban perpajakan akan dipahami dan ditegakkan dengan lebih baik untuk meningkatkan kepatuhan. Maka dari itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk membayar pajak kepada negara.

Jika masyarakat membayar pajak secara rutin maka pembangunan di Indonesia akan berjalan baik, namun sebaliknya jika tidak membayar pajak maka pembangunan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik.

Di tahun 2020 seluruh dunia, khususnya Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang cukup mengkhawatirkan karena adanya Covid-19. Indonesia mengalami resesi ekonomi saat itu karena selama beberapa tahun Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada sekitar 5 persen dan situasinya tidak membaik.

Selama beberapa triwulan, pertumbuhan ekonomi lebih lambat dari rata-rata pertumbuhan ekonomi maksimum tahun sebelumnya. Di masa Covid-19 banyak para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

BACA JUGA :  Sistem Pengendalian Manajemen pada PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk

Lalu, bagaimana dengan pembayaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat? Karena besar kemungkinan penghasilan dari masyarakat pasti berkurang atau bahkan banyak yang kehilangan penghasilannya akibat dari penurunan ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19.

Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana APBN untuk pemulihan ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan kegiatan usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan antara penjamin keuangan, pengambil keputusan moneter dan instansi terkait.

Selain itu, pemerintah menawarkan keringanan pajak kepada wajib pajak, pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Insentif Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Terkena Dampak Virus Covid-19. Pemberian stimulus ini merupakan respon pemerintah atas menurunnya produktivitas perusahaan.

BACA JUGA :  Pentingnya Negosiasi Ketika Terjadi Konflik

Pada saat itu, insentif pajak diperdebatkan di kalangan pembayar pajak karena ledakan itu mengguncang keuangan pembayar pajak. Covid-19 sendiri sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan pendapatan pemerintah.

Penulis:
Dita Cahya Kamila
Mahasiswi Universitas Pamulang Jurusan S1 Akuntansi

Tags: Dampak pajakopiniOpini mahasiswaPajakRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Komputerisasi Akuntansi Sebagai Peluang dalam Prospek Kerja di Masa Depan

Next Post

Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi ‘Telinga Tipis’ dalam Menerima Kritikan 

Related Posts

Membangun Kecerdasan Finansial dan Deteksi Penipuan Keuangan di Kalangan Pelajar
PENDIDIKAN

Membangun Kecerdasan Finansial dan Deteksi Penipuan Keuangan di Kalangan Pelajar

Oktober 20, 2025
2.9k
Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Efektivitas Pelaporan Keuangan untuk Optimalisasi Keuangan UMKM di Ciputat
PENDIDIKAN

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Efektivitas Pelaporan Keuangan untuk Optimalisasi Keuangan UMKM di Ciputat

Oktober 20, 2025
3.2k
Ketidakmerataan Pendidikan di Setiap Daerah Di Indonesia
PENDIDIKAN

Masa Depan Harus Dicapai dengan Pendidikan

Oktober 9, 2025
2.2k
Alzind Fest 2025: Tanamkan Kreativitas dan Kepedulian di Sekolah Al-Zahra Indonesia
TANGERANG SELATAN

Alzind Fest 2025: Tanamkan Kreativitas dan Kepedulian di Sekolah Al-Zahra Indonesia

Oktober 9, 2025
330
Bahasa Indonesia di Era Digital: Tantangan dan Peluang
PENDIDIKAN

Manajemen Strategi Organisasi Pendidikan di Era Digital: Tantangan dan Peluang

Oktober 6, 2025
3.1k
PKM Unpam di SMP Nusa Bhakti: Pelatihan Literasi Digital dan Keamanan Siber
PENDIDIKAN

PKM Unpam di SMP Nusa Bhakti: Pelatihan Literasi Digital dan Keamanan Siber

Oktober 6, 2025
2.2k
Next Post
Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi ‘Telinga Tipis’ dalam Menerima Kritikan 

Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi 'Telinga Tipis' dalam Menerima Kritikan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com