TANGSELXPRESS – Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Hal tersebut dikarenakan Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
“Saat ini tahapan pemilu yang telah selesai dilaksanakan yaitu pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta penetapan peserta pemilu 2024, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pembentukan Badan Adhoc, pemutakhiran Data Pemilih, dan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dan pengajuan bakal calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Pencalonan Perseorangan Anggota DPD,” kata Syamsurizal selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI seperti dikutip dari laman DPR RI saat pertemuan dengan Bupati Pandeglang, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, KPU Kabupaten Pandeglang dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang di Kantor Bupati Pandeglang, Rabu (24/5/2023).
Legislator Dapil Riau I ini menjelaskan tahapan verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perseorangan DPD masih berlangsung. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU di setiap tingkatan (KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaran pemilu dengan tepat waktu pula.
“Kunjungan kerja spesifik ini ingin mengetahui bagaimana kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU Kabupaten Pandeglang maupun Bawaslu Kabupaten Pandeglang, terkait agenda tahapan pemilu yang sedang berlangsung tersebut,” jelas politisi PPP itu.
“Termasuk pula bagaimana koordinasi dan sinergi yang dilakukan KPU dan Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, misalnya dalam melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) untuk mendapatkan data pemilih komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024,” lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap KPU Kabupaten Pandeglang bersama Bawaslu Pandeglang secara bersama-sama melakukan pemutakhiran data secara rutin, melakukan verifikasi yang cermat dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait.
“Selain itu, transparansi dan partisipasi publik dalam proses pemutakhiran dan verifikasi data pemilih juga penting untuk memastikan integritas daftar pemilih yang lebih baik,” harapnya.
Sementara itu Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi dalam paparannya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Pandeglang sudah melakukan tahapan pendaftaran Bacaleg mulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 lalu. Dimana ada 766 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Bacaleg tersebut terdiri dari 18 partai politik, dari 766 bacaleg yang mendaftar terdiri dari 481 laki-laki dan 285 perempuan.
“Pada tanggal 17 Mei 2023 yang lalu, KPU Pandeglang merilis jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 997.491 orang yang terdiri dari 512.490 pemilih laki-laki dan 485.001 pemilih perempuan dari jumlah TPS sebanyak 3.759 yang tersebar di 35 kecamatan atau 339 kelurahan/desa,” terang Ahmadi.
Hadir pula dalam Kunspik Komisi II ini antara lain Endro Suswantoro Yahman, Paryono, Heru Sudjatmoko, Rifqinizami Karsayuda, Dito Ganinduto, Arsyadjuliandi Rachman, Bagus Adhi Mahendra Putra, Supriyanto, Difriadi, Aminurokhman, Sofyan Ali, Rezka Oktoberia, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Iip Miftahul Choiry.