TANGSELXPRESS – Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yakni Alinsia Bokman Kondomo (ABK) ditemukan tewas di kos-kosan di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (18/5) malam. ABK selaku korban tewas usai bertemu dengan teman prianya alias tersangkan yakni Nikolaus Kondomo (NK) yang baru dikenalnya di media sosial.
Tersangka yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu. Pertemuan keduanya terjadi di Kos Venus yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di kosan tersebut, tersangka rupanya telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama korban.
“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada awak media, Senin (22/5/2023).
Tak lama kemudian, tersangka mengajak korban untuk berhubungan seksual dan minum miras. Usai minum miras, korban pun mual. Karena panik, tersangka langsung memberi susu dan air kelapa. Namun, korban justru kejang-kejang.
Tersangka yang semakin panik langsung membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata. Sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada pihak kepolisian.
Kombes Irwan menerangkan jika tersangka merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang.
“Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.
“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” jelas Irwan.
Tersangka sendiri disangkakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambah Irwan.







