• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 25 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Tersangkanya Seorang Mahasiswa

admin by admin
Mei 23, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Tersangkanya Seorang Mahasiswa

Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan dihadirkan di halaman lobi mako Polrestabes Semarang, Senin (22/5). Foto: Dok. Polrestabes Semarang

64
SHARES
143
VIEWS

TANGSELXPRESS – Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan yakni Alinsia Bokman Kondomo (ABK) ditemukan tewas di kos-kosan di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (18/5) malam. ABK selaku korban tewas usai bertemu dengan teman prianya alias tersangkan yakni Nikolaus Kondomo (NK) yang baru dikenalnya di media sosial.

Tersangka yang awalnya mengenal ABK dari media sosial mengajaknya bertemu. Pertemuan keduanya terjadi di Kos Venus yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di kosan tersebut, tersangka rupanya telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama korban.

“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kepada awak media, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Bakal Publikasi Identitas Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Tak lama kemudian, tersangka mengajak korban untuk berhubungan seksual dan minum miras. Usai minum miras, korban pun mual. Karena panik, tersangka langsung memberi susu dan air kelapa. Namun, korban justru kejang-kejang.

Tersangka yang semakin panik langsung membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata. Sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada pihak kepolisian.

Kombes Irwan menerangkan jika tersangka merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang.

“Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

BACA JUGA :  Duh! 52 Anak di Tangsel Alami Kejahatan Seksual Sejak Januari 2022

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Kemudian menginstruksikan pasal, keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.

“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” jelas Irwan.

Tersangka sendiri disangkakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambah Irwan.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru SMP di Tangerang
Tags: Alinsia Bokman KondomoKekerasan SeksualKekerasan seksual pada anakPj Gubernur Papua PegununganPolrestabes Semarang
Previous Post

Perampasan Aset Jauh Lebih Berkeadilan Dibanding Hukuman Mati

Next Post

Melihat Tugas Penting Petugas Haji di Tanah Suci

Related Posts

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua
NASIONAL

Kasus Ibu dan Bayi Meninggal Usai Ditolak RS, Kemenkes Kirim Tim ke Papua

November 25, 2025
1k
Operasi Merdeka Jaya, 9.035 Personel Siap Amankan Rangkaian HUT RI
NASIONAL

H8 Operasi Zebra 2025, Penindakan Pelanggaran Lalin Capai 642.865 Perkara

November 25, 2025
1.2k
Kapolri Bakal Ubah Paradigma Penanganan Aksi Unjuk Rasa
NASIONAL

Kapolri Bakal Ubah Paradigma Penanganan Aksi Unjuk Rasa

November 24, 2025
827
Anwar Iskandar Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025–2030
NASIONAL

Anwar Iskandar Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025–2030

November 23, 2025
3k
NASIONAL

Hari Kelima Operasi Zebra 2025, Penindakan Didominasi Sistem ETLE

November 22, 2025
881
KAI: 3,1 Juta Tiket Mudik Lebaran Telah Terjual
NASIONAL

Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Transportasi Jelang Nataru, Cek Besarannya

November 22, 2025
1.2k
Next Post
Melihat Tugas Penting Petugas Haji di Tanah Suci

Melihat Tugas Penting Petugas Haji di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com