TANGSELXPRESS – Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Akibat pengungkapan ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka diidentifikasi dengan inisial S, HH, IS, EP, dan SR.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, menyatakan bahwa salah satu dari mereka yang menggunakan inisial S merupakan tersangka utama yang terlibat dalam praktik aborsi. S diduga bekerja sama dengan tersangka HH.
“Penangkapan dan penahanan terhadap mereka telah dilakukan,” ungkap Leonardus Simarmata seperti yang dikutip dalam keterangannya pada hari Minggu (21/5/2023).
Leonardus menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya, yaitu SR dan EP, bertanggung jawab untuk menjemput dan membawa korban ke tempat praktek aborsi. Sedangkan tersangka IS bertugas menjaga dan mengawasi tempat tersebut.
“Tersangka SR juga bertanggung jawab untuk menerima pembayaran dari para pasien yang datang untuk melakukan aborsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leonardus menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Pasien pertama kali akan menghubungi tersangka SR, kemudian diarahkan menuju sebuah rumah sakit di wilayah Pulogadung.
“Para korban dijemput dan dibawa dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Namun, praktek aborsi tersebut tidak terkait dengan rumah sakit tersebut, melainkan hanya tempat dijemput saja,” jelasnya.
Setelah itu, para pasien akan dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke tempat praktek aborsi.
“Sesampainya di tempat praktek, para pasien akan menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) untuk mengetahui kondisi janin di dalam kandungan, kemudian dilakukan tindakan aborsi,” paparnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, bersamaan dengan Pasal 194 UU Kesehatan dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP.