TANGSELXPRESS – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam tindakan pencurian dan penggelapan sepeda motor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 April 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka HS alias AD yang berusia 32 tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah membawa sepeda motor korban ke bengkel dengan alasan untuk diperbaiki, tetapi sepeda motor tersebut tidak pernah dibawa ke bengkel.
“Sebaliknya, sepeda motor tersebut dijual atau digadaikan di daerah Subang, Jawa Barat tanpa izin dari korban,” ujar Twedi dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 19 Mei 2023.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil menangkap tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini sebagai penadah, mereka adalah AG, IH, dan SL.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang memiliki ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.