TANGSELXPRESS – Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diambil sebagai tindakan disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Selasa 16 Mei 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa keputusan pencopotan jabatan tersebut diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dan hasil pemeriksaan tim tersebut selaras dengan hasil temuan KPK.
Kemenkeu juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya.
Selain pencopotan jabatan, Kemenkeu juga akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi Pramono sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas pegawai yang melakukan pelanggaran integritas.
Langkah tegas tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).