TANGELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Setelah hasil klarifikasi tersebut diproses pada tahap penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai tersangka. Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan memanggil beberapa saksi.
Ali Fikri menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan KPK dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. KPK juga berkomitmen untuk selalu memberikan informasi setiap tahapan progres penyidikan sebagai bagian dari transparansi dalam kinerja lembaga tersebut.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya, yang di Makassar,” terang Ali Fikri.
Seperti diketahui, Andhi Pramono menjadi sorotan karena diduga mengenakan barang mewah dan anaknya, Atasya Yasmine, kerap memposting foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta. Atasya juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, peran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi harus terus diapresiasi dan didukung agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.