TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menginstruksikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan toko obat golongan G yang masih beroperasi setelah digerebek oleh petugas gabungan pada bulan Ramadhan yang lalu. Hal ini dilakukan karena pemilik toko illegal tersebut nekat membuka kembali toko mereka dan tidak mempedulikan aturan yang berlaku.
Menurut laporan sebelumnya, beberapa toko ditemukan menjual obat-obatan seperti tramadol dan exlimer tanpa resep dokter. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena obat-obatan tersebut dapat memberikan efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Wali Kota Benyamin Davnie juga meminta Satpol PP untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, yakni Polres Tangerang Selatan, untuk melakukan operasi. Dia juga menekankan agar Satpol PP menertibkan toko obat yang masih beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP untuk turun dan tertibkan sesuai aturan, sambil koordinasi dengan APH penegakkan hukumnya,” terang Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie kepada Tangselxpress.com, Jumat 12 Mei 2023.
Meski demikian, wartawan telah menemukan beberapa toko obat keras golongan G yang beroperasi kembali, antara lain di dekat Bundaran Maruga, Gang Masjid Ciater, Serpong dan Jalan Wana Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
Dalam kondisi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan selalu memastikan bahwa obat yang dibeli adalah obat yang aman dan legal. Sebagai masyarakat, kita juga dapat membantu pihak berwenang dengan memberikan informasi jika menemukan toko obat yang masih menjual obat-obatan ilegal.
Dengan adanya praktek illegal tersebut, tentunya hal ini membuat kondisi semakin mengkhawatirkan dan menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris MUI Cabang Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan. Abdul Rojak meminta tindakan tegas dilakukan untuk menghentikan penjualan obat-obatan tersebut.
“Tindak tegas,” pinta Abdul Rojak ketika dihubungi Tangselxpress.com beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kasus penjualan obat-obatan ilegal yang masih terjadi di Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, keberadaan toko obat golongan G yang beroperasi tanpa izin dan menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter, dapat membahayakan kesehatan konsumen yang membelinya.
Sangat disayangkan bahwa pemilik toko ilegal tersebut tidak mempedulikan aturan yang berlaku dan bahkan berani membuka kembali toko mereka setelah digerebek oleh petugas gabungan pada bulan Ramadhan lalu. Oleh karena itu, tindakan tegas dari Satpol PP dan Polres Tangerang Selatan harus dilakukan untuk menertibkan toko obat yang masih beroperasi.