• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polisi Tangkap Anggota DPRD, Kasusnya Sangat Serius

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 12, 2023
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Polisi Tangkap Anggota DPRD, Kasusnya Sangat Serius
226
SHARES
2.3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Jumlah oknum wakil rakyat yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba kembali bertambah. Kali ini, melibatkan anggota DPRD Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selawan.

Oknum anggota DPRD tersebut diketahui berinisial HA. Politisi ini ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain HA, tim Satuan Narkoba Polresta Sidrap juga menangkap satu orang lainnya berinisial A. Keduanya ditangkap ditangkap petugas di daerah Kecamatan Panca Lautang, Sidrap saat asik mengkonsumsi sabu.

“Diduga oknum anggota DPRD. Tapi sementara pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Barang bukti diamankan petugas yakni satu saset kecil berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat diperkirakan satu gram, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat hisap serta bong dan plastik bening juga tisu.

BACA JUGA :  Serahkan Dokumen Persyaratan Pencalonan, Pasangan Ben-Pilar: Kami Yakin Telah Lengkap

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima tim Satuan Resnarkoba Polres Sidrap terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan keduanya.

Selanjutnya, bersama tim Opsnal Resnarkoba menggerebek lokasi dimaksud dan menangkap terduga beserta barang buktinya pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 20.45 Wita.

Usai mengamankan dua terduga pemakai itu, petugas lalu membawanya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman di mana barang haram tersebut diperoleh.

“Sementara masih dikembangkan dan didalami. Ini sedang diselidiki penyidik dari mana barang itu diperoleh para terduga,” tutur AKP Zakariah.

Polisi menjerat HA dan A dengan pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun atau lebih.

BACA JUGA :  Isu Pemakzulan Jokowi Makin Santer, Puan Bilang Begini

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan anggota DPRD tersebut yang merupakan kader PKS Sidrap.

“Iya, (benar) inisialnya HA. Kita sekarang menunggu proses dari pihak kepolisian saja,” katanya kepada wartawan.

Saat ditanyakan apabila nantinya terduga terbukti melakukan pelanggaran mengkonsumsi barang terlarang itu, Wakil Bupati Sidrap ini menegaskan akan memberhentikan kader yang terbukti ikut terlibat sebagai penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, pihaknya belum bersikap, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pemeriksaan kepolisian sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kami dari PKS sudah jelas sanksinya. Ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART maka tentu diberhentikan dengan tidak hormat, begitu aturannya,” ucap Mahmud menegaskan.

BACA JUGA :  Kamu Wajib Tahu! Ini Bahaya Tidur di Lantai Tanpa Alas

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyad saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut melalui ponselnya belum merespons, begitu pula disampaikan pesan pendek melalui whatsApp juga belum dijawab.

Sumber: Antara

Tags: narkobaoknum anggota dprdSabu
Previous Post

Jadwal Liga 1 Musim Depan Diserahkan Ke Kapolri, Ini Harapan PSSI

Next Post

Cilacap Diguncang Gempa M 4,5! Begini Pesan BMKG

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari
TANGERANG SELATAN

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari

Januari 18, 2026
2.9k
Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi
DAERAH

Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi

Januari 18, 2026
1.4k
Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta
MEGAPOLITAN

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta

Januari 18, 2026
1.2k
TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat
TANGERANG SELATAN

TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Januari 18, 2026
1.1k
Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam Bus Transjakarta, Begini Aturannya
MEGAPOLITAN

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Masturbasi Dalam Bus Transjakarta

Januari 18, 2026
1.3k
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Next Post
Cilacap Diguncang Gempa M 4,5! Begini Pesan BMKG

Cilacap Diguncang Gempa M 4,5! Begini Pesan BMKG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com