TANGSELXPRESS – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menegaskan bahwa kewenangan pembinaan narapidana ada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan Taufik Basari menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mendorong agar koruptor ditahan di Pulau Nusakambangan.
“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (10/5).
“Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” sambungnya.
Taufik menilai usulan itu harus disesuaikan dengan desain besar pembinaan narapidana yang disusun Kemenkumham. Menurutnya, aparat penegak hukum seperti KPK hanya bertanggungjawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan.
“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tambah politisi Partai NasDem itu.