• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 3 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perizinan Praktik Dokter Akan Disederhanakan dengan Rancangan Undang-Undang Kesehatan 

sakti by sakti
Mei 7, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Ingin Punya Wajah Putih? Simak Tips Mudah Agar Kamu Tampil Pesona

Ilustrasi. Istock.

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kini sedang disusun untuk mempermudah izin praktek dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Salah satu kemudahan yang diusulkan adalah cukup dengan satu izin setiap lima tahun. 

Surat Tanda Registrasi (STR) juga akan dilakukan satu kali dan berlaku seumur hidup. Namun, hal ini tidak berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala, Minggu 7 Mei 2023. 

Syarat kompetensi akan melekat dalam Surat Izin Praktik (SIP) melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini. Dengan demikian, kualitas dokter dan nakes tetap terjaga. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa perpanjangan SIP akan dilakukan setiap lima tahun sekali secara otomatis dan transparan bagi tenaga kesehatan yang tidak bermasalah.  

BACA JUGA :  Puluhan Kilogram Ganja Ditemukan di Perpustakaan SDN

Namun, perpanjangan SIP wajib memenuhi kompetensi secara berkala setiap lima tahun untuk menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan yang akan berbasis digital dan difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan. 

“Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia demi kesehatan masyarakat Indonesia,” terang Mohammad Syahril. 

Pada perpanjangan SIP, tidak perlu lagi ada rekomendasi-rekomendasi dari dokter senior atau dari organisasi profesi. Yang penting syarat SKP telah terpenuhi dan dokter atau tenaga kesehatan tidak masuk dalam daftar pelanggar etika. 

Sistem izin praktek akan dibuat transparan dan digital oleh Kementerian Kesehatan sehingga prosesnya mudah. Detail terkait izin praktek diusulkan akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana. Proses registrasi dan izin praktik juga akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

BACA JUGA :  Sah! AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Kini Jabat Menko Polhukam

Dengan adanya RUU Kesehatan ini, diharapkan akan memudahkan tenaga kesehatan dalam mendapatkan izin praktek. Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat karena tenaga kesehatan yang berkualitas dan terjamin keahliannya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. 

Tags: kesehatanlima tahunPerizinan Praktik Dokter Akan Disederhanakan dengan Rancangan Undang-Undang KesehatanRancangan Undang-UndangRUU
Previous Post

Berikut Ini Pilihan Obat untuk Migrain

Next Post

Bus Rombongan Peziarah dari Tangsel Terjun ke Jurang di Dekat Wisata Guci Tegal

Related Posts

Polri Bantu Pencarian dan Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
DAERAH

Polri Bantu Pencarian dan Penyelamatan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

Juli 3, 2025
1.2k
Walkot Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I Tangsel Lampaui Target
TANGERANG SELATAN

Walkot Benyamin: Realisasi Investasi Triwulan I Tangsel Lampaui Target

Juli 3, 2025
1.1k
Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dipatsuskan
MEGAPOLITAN

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini

Juli 3, 2025
1.2k
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
NASIONAL

Kasus Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Juli 3, 2025
1.1k
Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang
TANGERANG SELATAN

Polisi Ingatkan Soal Keselamatan ke Anak-anak Bersepeda Listrik di Jombang

Juli 3, 2025
824
Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat
DAERAH

Update dan Kronologi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, 23 Ditemukan Selamat

Juli 3, 2025
3.2k
Next Post
Bus Rombongan Peziarah dari Tangsel Terjun ke Jurang di Dekat Wisata Guci Tegal

Bus Rombongan Peziarah dari Tangsel Terjun ke Jurang di Dekat Wisata Guci Tegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com