TANGSELXPRESS – David Yulianto, seorang penodong yang menodongkan pistol jenis airsoft gun kepada sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh polisi di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang pada hari Jumat, 5 Mei 2023. David juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tidak hanya menodongkan pistol, David juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban. Ia juga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di mobil Mazda 6 yang dibawanya. Hal ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar huku, Sabtu 6 Mei 2023.
Menanggapi perbuatan David, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan pada David antara lain Pasal 352 KUHP, Pasal 355 KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Pasal 352 KUHP menjelaskan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Namun, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu, David juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dengan adanya tindakan dari David ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminalitas dan juga membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Selain itu, juga penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan tindakan kriminalitas.