• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi di Apartemen Serpong 

sakti by sakti
Mei 6, 2023
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kepolisian Berhasil Tangkap Koboi Bersenjata yang Pukuli Sopir Taksi Online 

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Penodongan Pistol di Tol Tomang 

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS – David Yulianto, seorang penodong yang menodongkan pistol jenis airsoft gun kepada sopir taksi online di kawasan Tomang, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh polisi di Apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang pada hari Jumat, 5 Mei 2023. David juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Tidak hanya menodongkan pistol, David juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban. Ia juga menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu di mobil Mazda 6 yang dibawanya. Hal ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar huku, Sabtu 6 Mei 2023. 

Menanggapi perbuatan David, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang dikenakan pada David antara lain Pasal 352 KUHP, Pasal 355 KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

BACA JUGA :  Tak Bisa Dipungkiri, Ada Urgensi untuk Mereformasi Hukum di Indonesia

“Pasal 352 KUHP menjelaskan bahwa penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Namun, pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. 

Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Namun, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka pelaku yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

BACA JUGA :  Bawaslu Jakarta Barat Siapkan Program Pendampingan untuk ASN Hindari Kegiatan Politik di Pemilu 2024 

Selain itu, David juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Dengan adanya tindakan dari David ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminalitas dan juga membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Selain itu, juga penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan tindakan kriminalitas. 

BACA JUGA :  Tak Temukan CCTV, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Penemuan Empat Mayat Sekeluarga di Jakbar 
Tags: airsoft gunDavid YuliantoJakarta BaratPenodong Pistol ke Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi di Apartemen SerpongpistolTomang
Previous Post

Karate Sumbang 4 Medali, Indonesia Buntuti Kamboja di SEA Games 2023

Next Post

Peringati Hari Buruh, Pemkot Tangsel Gelar ‘Pekerja Bahagia’

Related Posts

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
140
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
154
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
Next Post
Peringati Hari Buruh, Pemkot Tangsel Gelar ‘Pekerja Bahagia’

Peringati Hari Buruh, Pemkot Tangsel Gelar 'Pekerja Bahagia'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com