TANGSELXPRESS- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan selama masa libur Lebaran 2023. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 hingga 25 April mendatang.
“Nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada,” ujar Latif kepada wartawan, Senin (17/4).
Selain itu, Latif Usman juga menerangkan, peniadaan pelayanan Samsat disesuaikan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023.
Samsat menghentikan sementara pelayanan sejak 19 April 2023 sampai 25 April 2023.
“Hari ini sama besok pagi terakhir pelayanan. Tanggal 19 April sampai 25 April, Satpas dan Samsat libur,” kata Latif.
“Sebagaimana keputusan dari Kantor Samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 libur pelayanan,” dia menambahkan.