• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 19 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Selama Mudik Lebaran, Pejabat dan Pegawai Negara Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

admin by admin
April 11, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Selama Mudik Lebaran, Pejabat dan Pegawai Negara Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

ilustrasi

66
SHARES
147
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan yang tegas terkait penggunaan fasilitas dinas untuk mudik. KPK meminta seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran.

Menurut Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, Selasa 11 April 2023.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Ada Unsur Politis dalam Pemeriksaan Hasto, Penyidik hanya Jalankan Instruksi Pimpinan KPK

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” terang Ipi Maryati.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi dan dilarang dalam aturan perundang-undangan.

Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

KPK menegaskan bahwa apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Langkah ini penting untuk mencegah tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  DISWAY: Juara Inul

Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bersikap tegas dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mematuhi aturan yang ada, diharapkan dapat meminimalisir tindakan korupsi dan meningkatkan kinerja penyelenggara negara.

Tags: Badan Usaha Milik NegaraBUMNKomisi Pemberantasan KorupsikpkPejabat dan Pegawai Negara Dilarang Gunakan Kendaraan DinasSelama Mudik Lebaran
Previous Post

Perencanaan dan Antisipasi Arus Mudik 2023 oleh Pihak Kepolisian

Next Post

Presiden Jokowi Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak

Related Posts

Hujan Deras Mengguyur Wilayah Tangsel, Sejumlah Titik Terendam Banjir
TANGERANG SELATAN

Hujan Deras Mengguyur Wilayah Tangsel, Sejumlah Titik Terendam Banjir

November 18, 2025
145
Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan
NASIONAL

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Korlantas Polri Catat 17.167 Pelanggaran

November 18, 2025
1.3k
Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
ADVERTORIAL

Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad

November 18, 2025
3.2k
Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72, Libatkan Tiga Kendaraan
DAERAH

Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72, Libatkan Tiga Kendaraan

November 18, 2025
2.9k
Tiga Rekomendasi UMKM Wajib Coba di Tangsel: Kuliner, Oleh-Oleh, dan Fashion Ecoprint
TANGERANG SELATAN

Tiga Rekomendasi UMKM Wajib Coba di Tangsel: Kuliner, Oleh-Oleh, dan Fashion Ecoprint

November 18, 2025
143
Hati-Hati! Diet Tinggi Protein Bisa Memicu Penyakit Kronis
KESEHATAN

Hati-Hati! Diet Tinggi Protein Bisa Memicu Penyakit Kronis

November 18, 2025
138
Next Post
Presiden Jokowi Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak

Presiden Jokowi Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com