TANGSELXPRESS – Seorang debt collector bernama Paulus Paliama menjadi korban pengeroyokan oleh enam orang saat hendak mengambil mobil yang belum lunas. Kejadian tersebut terjadi pada 5 April 2023 di daerah Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, penagih utang itu juga turut menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, Selasa 11 April 2023.
“Ini terjadi dua delik, di mana tempus delicti maupun locus delicti ini berbeda,” terang Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Kejadian tersebut bermula saat RI alias B yang sedang dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh dua debt collector untuk mengambil mobil yang sedang dikendarai RI alias B. Pemilik kendaraan itu kemudian menghubungi rekannya TS, dan TS menghubungi A alias MA untuk menolong RI yang mobilnya hendak ditarik di daerah Rumah Sakit Hermina.
A tidak bertemu dengan RI di RS Hermina karena RI sudah pindah lokasi. RI pergi bersama penagih utang yang membawa mobilnya karena kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sudah dikuasai. RI lantas mengirimkan siaran lokasi langsung untuk diikuti oleh A.
A akhirnya bertemu RI dan dua orang penagih utang yang naik dua mobil di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Namun, salah satu penagih utang mendatangi A dan berdebat.
“Kemudian berusaha agar mobil tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tersangka di TKP pertama,” kata Hengki.
Karena debt collector memaksa maju dan tidak memperdulikan upaya A untuk menghentikan pengambilan mobil tersebut, A dan RI mengatakan bahwa mobil tersebut diambil secara paksa dan teriak maling. Hal ini akhirnya memicu terjadinya delik baru, yakni penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tersangka di tempat kejadian pertama.
Kejadian tersebut viral di media sosial setelah RI mengucapkan kata-kata yang bernuansa SARA. Warga sekitar yang mendatangi lokasi keributan lantas ikut memukuli si penagih utang. Meski awalnya A sempat melarang masyarakat agar tidak menganiaya, dia akhirnya ikut memukul.
Hengki menyatakan bahwa polisi telah menangkap enam orang tersangka, termasuk tersangka utama yang mengeluarkan kata-kata bernuansa SARA. Dalam kasus pengeroyokan debt collector ini, tersangkanya adalah A, RI, SDS, M, A alias S, dan EK alias B. Barang bukti yang disita seperti pakaian para tersangka, helm, handphone, dan satu unit angkot yang digunakan untuk membawa penagih utang yang dikeroyok ke Polsek Cisauk.