TANGSELXPRESS – Hakim tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, mengungkapkan bahwa AG telah dijatuhi vonis 3, 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Informasi yang berhasil dihimpun, AG merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, yang mengakibatkan David harus menjalani pengobatan intensif di rumah sakit dan tidak dapat sepenuhnya kembali menjalani hidupnya secara normal.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” terang hakim.
AG sendiri adalah seorang remaja berusia 15 tahun yang sebelumnya menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun, setelah terlibat kasus penganiayaan, AG memilih untuk mengundurkan diri dari sekolahnya sejak 28 Februari 2023 saat masih berstatus sebagai saksi.
Saat dihadirkan di ruang sidang, AG terlihat mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dan celana panjang hitam. Wajahnya sebagian ditutupi oleh masker berwarna hitam. Ia tampak menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari menuju ke ruang sidang. Sepanjang perjalanan, AG terlihat menundukkan wajahnya dan terus menggenggam tangan petugas LPKA.
Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan berharap bahwa AG dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU. Namun, hakim memutuskan bahwa vonis 4 tahun penjara sudah cukup adil bagi AG sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam proses hukum, AG sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kemudian meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa AG bukanlah satu-satunya remaja yang terlibat dalam tindakan kriminal di Indonesia. Penting bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian dan dukungan pada upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi remaja yang berkonflik dengan hukum.