TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan status tersangka atas dugaan kasus korupsi. Penahanan pertama dilakukan di Rumah Tahanan Merah Putih, KPK. Selain itu, pihak KPK juga menyita beberapa barang bukti dari kediaman RAT di Jakarta Selatan.
Dalam konferensi persnya, Ketua KPK, Firly Dahuri mengatakan bahwa barang bukti yang disita antara lain berupa sepatu, dompet, ikat pinggang, tas mewah, perhiasan sepeda, dan sepeda motor. Selain itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 32,3 milyar dalam bentuk mata uang Dolar Amerika, Dolar Singapura, Euro, dan pecahan rupiah. Uang ini disimpan di safety deposit box beberapa bank, Senin 3 April 2023.
KPK juga menduga adanya transaksi gratifikasi sebesar 90 ribu USD dalam transaksi melalui PT AME, sebuah lembaga konsultasi pajak yang dimiliki RAT. RAT sendiri merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Pajak sejak tahun 2005 dan diangkat sebagai Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Jatim I pada tahun 2011.
“Atas masalah yang mereka hadapi, RAT yang memberikan rekomendasi dan pengkondisian atas persoalan dan solusi yang bisa diambil terkait pembayaran pajak,” jelas Filry Dahuri.
Berdasarkan penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti, RAT memiliki lembaga konsultasi perpajakan, PT AME. Lembaga ini melayani konsultasi pembukuan dan perpajakan bagi wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan terkait pembayaran pajak di Ditjen Pajak.
Kasus yang menimpa RAT ini berawal dari gaya hidup hedon putranya, Mario, yang menganiaya David, mantan pacar kekasih AGP. Kini Mario, AGP, dan temannya Shane telah ditahan di kepolisian. Sebelumnya, RAT dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mengajukan pengunduran diri dari AS, namun ditolak. Akhirnya, RAT dipecat dari status ASN-nya.
Kasus RAT ini menunjukkan betapa pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk memerangi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK sebagai lembaga antikorupsi harus terus melakukan tugasnya dengan profesional dan transparan demi menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi.